Tanggapan
Pelanggaran kendaraan pejabat di jalur TransJakarta kembali menuai kritik setelah mobil RI 24 menerobos jalur khusus tersebut. Polisi menegaskan bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta dan kendaraan darurat. Jika kendaraan pejabat bebas melintas tanpa alasan yang sah, hal ini mencerminkan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, insiden mobil RI 36 milik Raffi Ahmad yang dikawal secara arogan juga menjadi sorotan. Aksi petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi di tengah kemacetan menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil dan tindakan tegas agar aturan lalu lintas berlaku bagi semua, tanpa pengecualian.
Setuju
Alasan:
 Jalur TransJakarta dibuat untuk kelancaran transportasi publik, jadi kendaraan non-darurat seharusnya tidak masuk agar fungsinya tetap optimal. Jika pejabat bebas menerobos, itu tidak adil bagi masyarakat dan bisa memicu penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pelanggaran aturan ini dapat menyebabkan kekacauan lalu lintas dan mengurangi disiplin di jalan. Jika ada kebutuhan mendesak, harus ada pengawalan resmi dan alasan yang jelas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI