Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Karet RKUHP Berpotensi Ancam Warga Indonesia

5 September 2019   07:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:09 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Tolak RKUHP tahun 2018 | CNN

Seseorang bisa saja menyatakan pendapatnya tanpa maksud untuk melakukan penodaan agama, namun ketika ada orang lain yang tersinggung maka dia bisa dibawa ke dalam ranah pidana.

Bila pasal ini disahkan maka akan timbul pelanggaran HAM karena tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum.

5. Hewan Ternak Bisa Bawa Pemiliknya Didenda

Bila kita lihat di pedesaan, kita tentu saja sering melihat hewan ternak seperti ayam, bebek, sapi, kambing atau peliharaan lainnya masuk ke kebun atau lahan orang lain.

Namun ternyata ada aturan terkait hukum pidana bila ada hewan ternak kita berjalan di kebun atau tanah milik orang lain yang tertuang pada pasal 278-279 draf RKUHP yang bisa membuat kamu dikenai denda paling besar Rp 10 juta.

Pada pasal 278 tersebut berbunyi "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sedangkan pada pasal 279 tertulis "Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sebenarnya pasal ini sudah tercantum pada pasal 548-549 KUHP, perbedaannya revisi terbaru tidak mencantumkan pidana penjara.

Pasal inipun menuai kontroversi karena hewan ternak dan unggas tidak dapat membaca tulisan "dilarang masuk lahan orang lain" dan bila pemilik harus mengawasi 24 jam hewan ternaknya, rasanya itu adalah hal yang tidak mungkin.

Pasal inipun berpotensi menjadi overkriminalisasi.

6. Pasal Karet tentang Zina

Pada pasal 484 ayat 1 huruf e di draf RKUHP menyatakan "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun."

Kemudian pasal ini dilanjutkan dengan "Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua, dan anak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun