Mohon tunggu...
Ibn Ghifarie
Ibn Ghifarie Mohon Tunggu... Freelancer - Kandangwesi

Ayah dari 3 anak (Fathia, Faraz dan Faqih) yang berasal dari Bungbulang Garut.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Melampaui Pluralisme Kewargaan; dari Teologi ke Sosio-Politik

21 Desember 2011   01:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:58 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Tingginya angka tawuran antar kampung, suku, pelajar, mahasiswa merupakan bukti nyata atas melemahnya penegakan hukum sekaligus memudarnya penghargaan atas perbedan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Apalagi untuk kekerasan atas nama agama semakin meningkat tiap tahunnya. (Hasil laporan akhir tahun 2010 The Wahid Institute, Setara Institute, Moderate Muslim Society, dan jejak pendapat Litbang Kompas edisi Senin 9 Mei 2011) Salah satu faktor menjamurnya kekerasan, tawuran ini diakibatkan kurang memahaminya konsep pluralisme kewargaan (civic pluralism) diantara beragam agama, budaya, adat, bahasa dan sebaginya . Pasalnya, pluralisme sering disamakan dengan relavitisme. Ini yang dikemukkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan mendefinisan pluralisme sebagai faham yang mengajarkan bahwa semua agama sama dan karenanya kebenaran setiap agama relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. (Keputusan Munas VII MUI tahun  2005) Di mata John Hick, pluralisme agama adalah suatu gagasan bahwa agama-agama besar dunia merupakan persepsi dan konsepsi yang berbeda tentang dan secara bertepatan merupakan respon yang beragam terhadap Yang real atau Yang Maha Agung dari dalam pranata kultural manusia yang bervariasi. (John Hick, 1991: 36) Dalam buku Pluralisme Kewargaan: Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia menguraikan, pluralisme adalah penerimaan dan penghargaan keagamaan dan upaya bekerjasama orang atau sekelompok lain demi mencapai kebaikan bersama. Untuk itu, pluralisme tidak hanya dipahami sekedar toleransi (ko-eksistensi), tetapi upaya aktif (pro-eksistensi)--istilah Hans Kung untuk memahami perbedaan. Salah satu ciri lain (utama) yang ditegaskan sejak awal ialah pluralisme bukan relativisme dan tak menuntut ditanggalkan identitas-identitas yang dimiliki seseorang atau kelompok. Meskipun dalam beberapa pemahaman pluralisme sering dipahami sebagai upaya menemukan persamaan. Namun di sini sesungguhnya justru ada penekanan kuat pada perbedaan--tepatnya penghargaan pada perbedaan. Pada konteks beragam kewargaan,  pluralisme yang dipahami di sini tak ingin menyatukan semua orang dalam satu paham yang sama, namun justru menerima dan mempertahankan perbedaan yang disyaratkan bukanlah menghilangkan identitas seseorang demi mengajar persatuan atau persamaan itu, tetapi menerima hak-hak orang lain, hak orang untuk merancang hidup yang ingin dijadikan hak untuk berbeda. (h.7) Premis berikutnya pengakuan adanya beragam tradisi keagamaan atau  budaya, mungkin memang akan menjadi tantangan berat bagi kohesi sosial atau tantangan pemerintah, tetapi juga menjadi peluang bagi tumbuhnya suatu budaya disiplin dan politik yang lebih hidup dan kaya. Karena itu, lepas dari bagaimana pluralisme tidak dimaknai secara beragam, apalagi jika fokusnya adalah pada keragaman agama di sini salah penekananya adalah pada tata kelola masyarakat majemuk. (h.7) Buku ini merupakan hasil riset dan menjadi salah satu buah dari program kolaborasi empat negara yang dinamai Pluralism Knowledge Programme (PKP) sejak akhir tahun 2008. Indonesia adalah negara yang sangat menghargai keragaman agama. Sejatinya, pemahaman pluralisme harus ditumbuhkembangkan dari praktik-praktik hubungan di antara kelompok-kelompok atau masyarakat yang berbeda agama kepada tata kelola masyarakat, hubungannya dengan negara. Dari disini wacana pluralisme mengarah atau mengambil arah yang berbeda dari wacana teologi tentang pluralisme agama yang menekankan untuk ajaran agama. (h.8) Pun harus disadari keyataan beragam agama dan keragaman etnis, adat dan wilayah tidak bisa sepenuhnya dipisahkan. (h.8) Menginat pentingnya kajian kewarganegaraan ini, bagi para pegiat studi agama-agama dan pemilihan mengenai dinamika kehidupan agama-agama dalam unsur-unsur kemasyarakatan harus berguna untuk pembangunan masyarakat majemuk yang demokratis dan berkeadilan (h.9-10) Kendati permasalahan mengenai keragaman (agama, budaya, adat, bahasa) telah ada sejak awal sejarah indonesia dan sesuai dengan dinamika sosial-politik setiap periode sejarah serta erat kaitanya dengan menguatnya identitas keagamaan dan politik identitas. Berangkat dari persoalan ini, wacara pluralisme keagaman harus berlanjut dari teologi ke politik supaya menciptakan kehidupan bebangsa, bernegara yang demoktatis, sejahtera, berkeadilan dan menjunjung tinggi perdamaian. Ingat, perbedaanya dari wacana pluralisme teologi. Pemacahan masalah terkait keragamaan agama dan bergulat dengan masalah sosio-politik; ketegangan antarkomunitas. Fokusnyareligiously informed civil pluralism (pluralisme kewargaan yang sadar agama) (h.29-30). Sepatutnya, wacana keragam ini beranjak dari gelombang pertama (plural society) ke tahapan kedua (pluralism-for-harmony) guna menapaki jalan ketiga (civic pluralism). Tentu pada mulanya agama hanya berkutata pada ranah privat, kini mesti merambah ruang publik. Perlu dicatat, inti konsep kewarganegaraan yang ditekankan dalam buku ini kesadaran atas kesetaraan manusia sebagai warga negara dan identitas sebagai warga itu menjadi bingkai politik untuk semua orang, termasuk identitas keagamaan. Identitas lain tak seharusnya menjadi prasyarat untuk memperoleh hak-hak dasar manusia. Dengan demikian, minoritas agama menempati posisi yang sama dengan mayoritas, yang satu tak menjadi subordinat dari yang lain. (h.17) Oleh karena itu, memahami sebuah keragaman menjadi satu keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi konteks keindonesiaan. Buku ini memuat enam bab; Pertama, Pluralisme Kewargaan: dari Teologi ke Politik. Kedua, Keragaman, Kesetaraan, dan Keadilan: PLuralisme Kewargaan dalam Masyarakat Demokratis.Ketiga, Akomodasi Transformatif: Tawaran atas Pengelolaan Keragaman dan Hak-Hak Perempuan. Keempat, Kaum Muda dan Pluralisme Kewargaan. Kelima, Negara, Kekuasaan, dan “Agama”: Membedah Politik Perukunan Rezim Orba. Keenam, Agama di Bilik Suara: Representasi Agama dalam Demokrasi di Ranah Lokal. Bila dibandingkan dengan buku Melampaui Pluralisme: Etika Alquran tentang Keanekaragaman Agama maha karya Hendar Riyadi (2007), seperti ditulis Komarudin Hidayat pada kata pengantar menjelaskan buku ini merupakan sebuah ijtihad untuk menciptakan hubungan yang konstruktif antarumat beragama yang selalu menyimpan potensi konflik. Di tengah-tengah era dimana konflik antar umat beragama semakin meningkat, yang bisa membahayakan integrasi negara, buku semacam ini sangatlah dibutuhkan. Semua bersumber pluralisme harus berangkat pada kitab suci. Akan tetapi titik tekan kajian pada buku Pluralisme Kewargaan: Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia mesti melampaui teologi ke ranah sosio-politik. Ini dibuktikan dengan menyoal posisi perempuan dalam wacana mengenai akomodasi keragaman; kerukunan dan politik perukunan di Indonesia sejak masa Orde Baru; keterlibatan agama dalam pemilihan kepala daerah yang merupakan konsekuensi desentralisasi; isu tentang kaum muda dan pluralisme kewargaan dalam kontestasi keagamaan di ruang publik sekolah. Dengan demikian buku ini layak dibaca untuk pegiat studi agama-agama, sosial, politisi  di tengah-tengah menjurnya kekerasan agama, tawuran antar kampong, suku, golongan. Pasalnya, dilengkapi dengan pembahasan teoritis. Selamat membaca. IBN GHIFARIE, Mahasiswa Pascasarjana UIN SGD Bandung program Religious Studies dan bergiat di Institute for Religion and Future Analysis (IRFANI) Bandung. Judul   :  Pluralisme Kewargaan: Arah Baru Politik Keragaman Di Indonesia Penulis : Zainal Abidin Bagir, AA GN Ari Dwipayana, Mustaghfiroh Rahayu, Trisno Sutanto dan Farid Wajidi Penyunting Bahasa : Endry Saputro Penerbit  : Mizan-CRCS Tahun   : 1, Maret 2011 Ketebalan  : 200 halaman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun