Mohon tunggu...
Gavriel Gulo
Gavriel Gulo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia jiwa pejuang

Saya adalah mahasiswa hukum yang senan menulis dan melakukan riset ilmiah dan bercita-cita membuat hukum olahraga di Indonesia maju.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Protokol Kesehatan Berolahraga Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan

4 Agustus 2021   14:17 Diperbarui: 4 Agustus 2021   15:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Prokes Di area RT 03/RW13 Peruahan Neo Catalonia (dokpri)

Tangerang Selatan (4/8) –Olahraga sangatlah penting dilakukan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih bergulir di Indonesia sejak awal 2020 lalu. Dengan berolahraga imunitas tubuh akan terjaga dan tentunya akan membuat tubuh kebal melawan virus-virus yang bertebaran. Berolahraga bisa dilakukan didalam maupun diluar rumah. Namun begitu, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatanyang ada. Pemerintah telah membuat kebijakan terkait protokol kesehatan berolahraga di luar rumah yang diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020. Aturan ini berisi tentang informasi terkait protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Protokol Kesehatan berolahraga mengacu Kepmenkes No. 382 tahun 2020 (dokpri)
Protokol Kesehatan berolahraga mengacu Kepmenkes No. 382 tahun 2020 (dokpri)

Program KKN ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar di area perumahan Neo Catalonia RT 03/RW 13 , Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan ,Banten dikarenakan berdasarkan survey yang dilakukan secara individu di area perumahan masih banyak masyarakat sekitar yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan selalu berpedoman dengan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Maka wajib disosialisasikan berupa poster yang ditempelkan di area sekitar rumah warga yang sekiranya banyak warga melewati area tersebut untuk berolahraga agar tetap mematuhi protokol kesehatan berolahraga di masa pandemi covid-19. 

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah satu mata kuliah dengan tujuan utama untuk memberikan pengalaman pengabdian dan pemberdayaan masyarakat kepada mahasiswa di Universitas Diponegoro. Pelaksanaan KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek yang bernilai fundamental dan berwawasan  filosofis yang tidak dapat dipisahkan dengan lainnya, yaitu:

(1) keterpaduan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

(2) pendekatan interdisipliner dan komprehensif;

(3) lintas sektoral;

(4) dimensi yang luas dan kepragmatisan, serta

(5) keterlibatan masyarakat secara aktif.

Program KKN ini juga dilaksanakan di wilayah berdasarkan domisili masing-masing mahasiswa dikarenakan masih merebaknya pandemi virus covid-19 di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun