Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi BTS BAKTI Kominfo: Ini yang Harus Diwaspadai Menkominfo Johnny Plate

26 Januari 2023   11:40 Diperbarui: 26 Januari 2023   11:42 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun anggaran 2020-2022 yang menyeret Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 terus menggelinding.

Kemarin, 25 Januari 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru. Ia adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kasus yang menjadi sorotan ini mencuat pada akhir November 2022. Ketika itu, Kejagung diberitakan tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kominfo yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mulai menarik perhatian, sejumlah media belum memahami kasus ini dengan benar. Media-media ini tidak memberitakan dengan benar bahwa dugaan korupsi pengadaan BTS dilakukan oleh BAKTI Kominfo. Ketika itu media menuliskan kata "Kominfo", bukan BAKTI Kominfo. Akibatnya, Kominfo pun jadi sasaran hujatan netijen.

Padahal, BAKTI Kominfo merupakan Badan Layanan Umum (BLU) semacam outsourcing yang bekerja untuk Kominfo. Atau bisa juga dikatakan BAKTI Kominfo dan Kominfo seperti PT Jiwasraya dan Kementerian BUMN.

Kendati demikian, jika Kejagung mempolitisasi kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo dan Kominfo bisa saja ikut terseret.

Berkaca dari Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

Kasus tindak pidana korupsi PT Asabri bisa dikatakan mirip-mirip perkara korupsi PT Jiwasraya. Sebagian dari terdakwa dalam kedua kasus ini pun sama, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Seperti pada perkara korupsi PT Jiwasraya, semua terdakwa dijatuhi vonis berat, hingga hukuman penjara seumur hidup, demikian pula pada kasus korupsi PT Asabri. 

Dalam penanganan dua kasus tersebut, oleh sejumlah pakar dan pengamat, jaksa dinilai tidak profesional. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2011-2015, Halius Hosen misalnya, sampai merasa malu lantaran ketidakprofesionalan jaksa dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

"Di mana lagi letak profesionalisme Kejaksaan? Sudah jelas perkara satu dengan lainnya yang tak ada kaitannya sama sekali dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 13 manajer investasi digabungkan perkaranya. Jelas, kapasitas hakim untuk mengabulkan eksepsi adalah hal yang tepat," ujar Halius seperti yang dikutip JPPN.com Sapada 20 Agustus 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun