Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Salah Kaprah, Ini Kaitan PSE Kominfo dengan Data Bocor

23 Agustus 2022   10:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:52 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber CNNIndonesia)

Dari pasal tersebut, jelas bila pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) -lah yang memastikan keamanan untuk melindungi data pribadi konsumen atau penggunanya, bukan Kominfo sebagai regulator.

Kemudian, sesuai Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), j , apabila terjadi kebocoran data seperti yang diduga dialami oleh PLN dan IndiHome, pihak PSE wajib menginformasikan kepada penggunanya.

Jika PSE tidak melakukan kewajibannya, menurut Pasal 100 PP No. 71/2019, pemerintah menjatuhkan sanksi mulai dari teguran sampai dikeluarkan dari daftar yang artinya diblokir.

Dengan demikian, setelah mendaftar, PSE semestinya meningkatkan sistem keamanannya guna melindungi data pribadi penggunanya.

Dengan kata lain, melalui Permen Kominfo No.5/2020, data pribadi dapat lebih terlindungi, sehingga potensi kebocoran data dapat lebih ditekan. 

Jadi, sejatinya pendaftaran PSE dan kebocoran data sangat terkait erat. Namun, kewajiban melakukan pelindungan ada pada masing-masing PSE, bukan Kominfo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun