Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Salah Kaprah, Ini Kaitan PSE Kominfo dengan Data Bocor

23 Agustus 2022   10:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:52 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber CNNIndonesia)

Pada berita dengan judul "6 Situs Forum Hacker Favorit Buat Jual Data, PSE Kominfo Bisa Apa?" CNN Indonesia menulis,

Diketahui, PSE merupakan program Kominfo yang mewajibkan penyelenggara jasa digital untuk mendaftar. Tujuannya melindungi data pribadi pengguna hingga memudahkan pendataan pajak.

Benar, Kominfo mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftar. 

Tetapi salah kaprah jika menangkap tujuan dari pendaftaran tersebut adalah untuk melindungi data pribadi pengguna.

Lantas, apa yang benar dan di mana letak kesalahkaprahannya?

Jangan Salah Kaprah, Ini Kaitan PSE Kominfo dan Data Bocor

Pendaftaran PSE lingkup privat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Melalui permen yang ditandatangani Menkominfo Johnny Plate pada 16 November 2020 tersebut, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya wajib mendaftar.

Jika tidak mendaftar, PSE yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak dapat beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI.

Jika mendaftar, PSE dapat beroperasi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, setelah mendaftar dan mendapatkan hak-haknya, PSE pun wajib tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI.

Dalam Pasal 3 ayat 3 Permen Kominfo No.5 2020 ditegaskan tentang kewajiban bagi PSE untuk memastikan keamanan informasi serta kewajiban melakukan pelindungan data pribadi.

Jadi, dengan tegas Permen Kominfo No 5/2020 mewajibkan PSE terdaftar, seperti Google, WhatsApp, PLN, IndiHome, untuk memastikan keamanan dan melindungi data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun