Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Asabri: Jaksa Cetak "Gol Bunuh Diri", Heru Hidayat Berpeluang Bebas

12 Desember 2021   10:41 Diperbarui: 12 Desember 2021   10:45 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TPPU, sebagaimana yang dijelaskan sejumlah jurnal, sebagai suatu kejahatan yang memiliki ciri khas tersendiri dibanding kejahatan lain, yaitu adanya prinsip kejahatan ganda (double criminality), atau juga disebut kejahatan lanjutan (follow up crime). Artinya TPPU mengharuskan adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan uang yang kemudian hasilnya dilakukan proses pencucian (laundering).

Namun, ada pula yang yang berpendapat bahwa penegakan hukum dalam TPPU tidak mewajibkan pembuktian tindak pidana asal, atau dengan kata lain proses hukum atas tindak pidana tersebut tidak menjadi harus dipisah (splitsing) sembari menunggu predicate crime-nya terbukti berdasarkan putusan pengadilan inkrah.

Kemudian keluarlah Putusan MK Nomor 77/PUU-XII/2014 yang merupakan jawaban final atas Pasal 69 UU TPPU. Menurut MK, demi efektivitas penegakan hukum TPPU dan demi menghindari terjadinya perbedaan putusan pengadilan, sebaiknya dalam penanganan TPPU digabung dengan tindak pidana asalnya. Namun, MK tidak menghapus hubungan antara pidana asal dan pidana lanjutan. 

Dalam kasus korupsi PT Asabri, sesuai putusan MK, JPU menjerat Heru Hidayat dengan pasal tipikor sekaligus pasal TPPU. Dalam perkara ini, tindak pidana korupsi merupakan pidana asal (predicate crime) dari TPPU yang dikenakan kepada Heru sebagai kejahatan lanjutan (follow up crime).

Akan tetapi, meskipun sidang kasus korupsi dan kasus TPPU digelar secara bersamaan, bila predicate crime yaitu Pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999, maka TPPU sebagai kejahatan lanjutan (follow up crime) secara otomatis juga tidak dapat dibuktikan.

Karenanya, demi hukum, hakim dapat membatalkan tuntutan JPU dan memvonis bebas Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Dan, vonis bebas tersebut bukan hanya karena ketidaksesuaian pasal pada dakwaan dengan pasal pada tuntutan, melainkan juga dikarenakan JPU tidak bisa membuktikan tuntutannya, baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun