Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dari Siaran Pers Menkominfo Johnny Plate: SKB UU ITE Sejalankan Pasal 28 dengan Putusan MK Tahun 2009

24 Juni 2021   15:16 Diperbarui: 24 Juni 2021   15:18 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Johnny Plate (Tribunnews.com)

Kemarin, 23 Juni 2021, Johnny G Plate selaku Menkominfo mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana yang disampaikan Menkominfo Johnny Plate dalam konferensi pers virtual di kantornya, rencananya SKB Pedoman Implementasi ini akan dijadikan buku saku pegangan bagi aparat penegak hukum.

""Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat," jelas Johnny Plate. 

Dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menkominfo Johnny G Plate ini merinci pasal-pasal UU ITE yang selama ini disebut-sebut sebagai pasal karet.


 

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Rinci Pasal 28 Ayat 2

Terdapat delapan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang mengalami revisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijelaskan lebih rinci dalam SKB. Kedelapannya tertuang dalam Siaran Pers No.218/HM/KOMINFO/06/2021.

Salah satunya, Pasal 28 ayat (2). Pasal ini berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Bunyi pasal tersebut diubah menjadi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik."

"Keenam, Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017," Tandas Menkominfo Johnny Plate.

Dari perincian Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik bisa dipidana.

 

Putusan MK Ubah Delik Pasal 160 KUHP

Dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Menghasut" artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata "menghasut" tersimpul sifat "dengan sengaja". Menghasut itu lebih keras daripada "memikat" atau "membujuk", akan tetapi bukan "memaksa".

Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) atau semua perbuatan yang diancam dengan hukuman, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan, tidak menuruti pada peraturan perundang-undangan, atau tidak menuruti perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang.

Pada 2009, Mahkamah Konstitusi yang kala itu diketuai Mahfud MD melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Artinya, jika sebelum keluar putusan MK pelaku perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut, setelah putusan tersebut pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.

Dengan demikian, pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang.

 

SKB Pedoman Implementasi UU ITE  Sejalankan Pasal 28 UU ITE dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009

Dalam konteks Pasal 28 ayat (2) UU ITE,  Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang yang disampaikan melalui sarana elektronik. 

Karenanya dalam  (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.

Dengan begitu, walaupun dalam prakteknya penegak hukum mendapat pekerjaan tambahan, namun melalui (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan Pasal 28 ayat 2 telah sesuai dengan  Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun