Dengan begitu, walaupun dalam prakteknya penegak hukum mendapat pekerjaan tambahan, namun melalui (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan Pasal 28 ayat 2 telah sesuai dengan  Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!