Mohon tunggu...
garis miring
garis miring Mohon Tunggu... Politisi - Saat Garis miring menjadi penting

penulis yang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ingat BBM Satu Harga, Ingat Jokowi

19 Desember 2018   15:34 Diperbarui: 19 Desember 2018   15:40 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu kebijakan yang cukup maju di era Presiden Jokowi ini adalah program BBM Satu Harga. Inilah cara pandang yang revolusioner.

Betapa tidak, penentuan harga BBM di luar Jawa, Madura, dan Bali dengan ongkos distribusi dan margin yang dibebankan kepada konsumen tak berlaku lagi.

Kebijakan ini merupakan upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama di daerah terluar, terdepan dan tertinggal.

Hingga kini, pemerintah berhasil merealisasikan pembangunan lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di 57 titik yang masuk wilayah prioritas. Pemerintah menargetkan Program BBM Satu Harga dapat menjangkau 159  titik hingga 2019 nanti.

Untuk tahun 2018 ini, ada 9 lembaga penyalur dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero), dan dua lembaga penyalur lainnya dijalankan PT AKR Corporindo.

Di samping itu, keberadaan BBM Satu Harga pada wilayah terdepan, terluar dan tertinggal akan menstimulus kemajuan perekonomian masyarakat setempat.

Implementasi program ini di sejumlah daerah telah membuat biaya hidup lebih murah dan harga barang mulai stabil.

Sebelumnya, tak ada kebijakan ini, dan ketimpangan harga di wilayah 3 T dianggap wajar. Padahal kondisi itu tak adil.

Inilah cara pandang yang revolusioner dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun