2 Melarang pihak bangsa asing menjadi pengelola dan pemilik hal diatas...
b) Yang di Pertamina membuat laporan tertulis kepada POLRI atas nama bangsa Indonesia,menuntut pejabat yang menghilangkan aset Pertamina
c) Yang dilingkungan masyarakat segera mencekal oknum oknum itu menggunakan hal hal atas nama negara ,ataupun menggunakan aset negara. Anda dapat memboikotnya dijalan jalan atau di mall dan sebagainya
d) Yang di pers harus mengumumkan dengan tegas kepada dunia bahwa ada penghianatan ditubuh negara dan mohon ditolak dari seluruh kepentingan yang mengatas namakan negara kepada mereka
Dan sebagainya,anda mungkin memiliki gagasan sehat lainnya.
.Lho,kenapa masih belum bertindak...Ingat ,yang menghujat dan menjepit pembela negara adalah lawan yang sebenarnya,berapapun jumlah mereka bukanlah hambatan bagi hukum dunia dan hukum Allah untuk menghancurkan mereka....sebab mereka memang target hukum hukum itu yang seharusnya takut kepada pengelola hukum dan masyarakat taat hukum.
(Bersambung ke bagian  9).
Wasalamualaikum Wr Wb
Sincerely Gabriele Richard & The Holy Spirit