Mohon tunggu...
Furqan Jurdi
Furqan Jurdi Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca, pendengar dan penulis

Sampaikanlah keyakinanmu meskipun tidak disukai semua orang

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKS Melawan Hukum dengan Memecat Fahri Hamzah

13 Januari 2018   04:36 Diperbarui: 13 Januari 2018   04:43 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Furqan jurdi sedang berbicara dihadapan BEM se Jakarta

Oleh: Furqan Jurdi*

Posisi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali digoyang oleh Partai Keadilan Sejahtera. Dengan surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Surat itu memutuskan mengganti Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR RI. Nama yang menggantinyapun sudah disebutkan, yaitu Ledia Hanifah Amalia.

Surat diatas adalah surat yang kedua bagi FH tentang posisinya di DPR dan PKS. Namun dalam perspektif hukum surat itu adalah bentuk 'ketidaksabaran' fungsionaris DPP PKS untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai hari ini.

Pergantian terhadap Wakil Ketua DPR RI ini sudah sejak 2016 dikeluarkan, bersamaan dengan surat keputusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai Kader PKS, lantaran dianggap telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.

Pemecatan itu, oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Mujahid A. Latief. Dan majelis hakim memutuskan memenangkan Fahri dalam gugatannya itu. Bahkan dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 miliar.

Polemik itu kembali di dengungkan lagi oleh PKS untuk menurunkan Jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil ketua DPR dan posisinyan di DPR. Dalam surat yang berbeda dengan tanggal yang sama DPP PKS meminta kepada Fraksi PKS untuk melakukan pergantian antar Waktu Fahri Hamzah, bersamaan dengan isu pergantian SN dari posisi Ketua DPR.

Padahal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan semua posisi Fahri Hamzah baik sebagai Kader dan Pengurus PKS, Maupun sebagai Anggota sekaligus Pimpinan DPR. Meskipun putusan itu belum incrah, namun Majelis Hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan sela terkait kedudukan FH, agar tidak diganggu sebelum ada putusan yang incrah.

Apakah yang di Mohon oleh Fahri Hamzah itu?

Permohonan Fahri Hamzah ke Pengadilan itu adalah membatalkan seluruh keputusan DPP PKS dan merehabilitasi nama baik Fahri, serta mengganti kerugian moriil dan materiil atas dirinya. Karena menurut FH, keputusan yang diambil oleh Fungsionaris DPP PKS itu merupakan 'pembangkangan' terhadap hukum, yang merugikan dirinya.

Maka PN Jakarta Selatan mengadili perkara itu, dan Memutuskan 13 point keputusan, yaitu :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum ("onrechtmatige daad") ;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat ;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera ;

6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;

7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor

02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016 ;

8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;

9. Menguatkan Putusan Provisi No.214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016 ;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)-kayaknya disini ada kesalahan pengetikan ;

11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ;

12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;

13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Dalam Permohonana itu judul besarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Elit PKS. Implikasi dari putusan PN tersebut mengokohkan kedudukan FH sebagai wakil ketua DPR RI, Anggota DPR RI dan juga Kader PKS. Dan Keputusan Fungsionaris DPP PKS adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Putusan itu di perkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017. Dalam amar putusannya mengatakan MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Dengan putusan ini FH kembali kokoh kedudukannya, dan Fungsionaris PKS, menurut pengadilan telah nelakukan perbuatan melawan hukum. Namun Fungsionaris PKS tidak menerima keputusan Banding tersebut, dan kemudian mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.

Permohonan Kasasi itu menambah panjang polemik yang terjadi. Bagi saya ini akan memperlihatkan sikap elit PKS yang ingin membuat kegaduhan internal, karena polemik internal yang sengaja diciptakan, secara langsung maupun tidak langsung akan membuat produktivitas partai akan terhambat.

Sebagai salah satu Pendiri PKS Fahri haruslah ditempatkan sebagai kader 'luar biasa' dalam partai, sebagaimana jasa pendiri PKS yang lain. Karena menghilangkan jejak sejarah bagi Partai merupakan sikap yang tidak etis, dan akan mematikan nilai dan kultur serta semangat awal partai ini.

Adalah suatu yang wajar adanya perbedaan dalam partai, dan dengan perbedaan itulah partai akan berjalan dengan dinamis dan mampu menangkap momentum dalam konteks tertentu. Perbedaan dalam makna yang positif merupakan rahmat, karena dengan perbedaan itu ada kompetisi yang sehat, yg justru bernilai baik untuk membesarkan partai.

Bahwa perbedaan dianggap sebagai permusuhan adalah mental anti-kritik dan anti-kemajemukan, PKS menurut saya bukanlah partai yang otoriter dan anti-kritik. PKS lahir dari semangat demokrasi dengan nafas Islam yang sangat toleran dan menghargai kemajemukan.

Oleh kerena itulah, sikap Fahri yang melawan keputusan Fungsionaris PKS di pengadilan adalah sikap yang taat hukum. Sementara itu, keputusan yang kembali dikeluarkan oleh PKS sebagaimana yang disebutkan di atas, adalah sikap yang mendahului kekuasaan daripada hukum, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Maka sembari menunggu keputusan Kasasi yang dimohon oleh Fungsionaris PKS tersebut, kita mengharapkan DPP PKS menjadi contoh partai Islam yang taat hukum, menghargai perbedaan, dan anti-kediktatoran. Saya harap PKS menjadi corong ummat kedepannya.

*Furqan Jurdi adalah Presidium Nasional JIN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun