Mohon tunggu...
Firdaus Tanjung
Firdaus Tanjung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memberi dan mengayuh dalam lingkar rantai kata

"Apabila tidak bisa berbuat baik - Jangan pernah berbuat salah" || Love for All - Hatred for None || E-mail; firdaustanjung99@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Harapan dan Tantangan Ruang Publik Kota Medan

30 September 2015   20:00 Diperbarui: 30 September 2015   20:37 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi RTNH dapat berfungsi sebagai :
1) Fungsi Intrinsik ;
a. Wadah bagi aktifitas sosial budaya masyarakat di wilayah kota/kawasan perkotaan
b. Wadah bagi ekspresi budaya lokal
c. Ruang bagi komunikasi warga kota
d. Ruang olah raga dan rekreasi
e. Ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian.

 

Situ/ telaga di Komp. Perum. Cemara ASri yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan dan tempat berkembang biak burung bangau (dok. pribadi)

 

2) Fungsi Ekstrinsik ;
a. Estetika ; meningkatkan rasa nyaman dan keindahan kota
b. Darurat ; sebagai jalur evakuasi saat bencana alam datang dan sebagai titik berkumpul massa (assembly point).

Warga memanfaatkan fasilitas RTNH Private situ/ telaga di Komp. Perum. Cemara Asri (dok. pribadi)

 

Untuk kawasan RTNH di Kota Medan ini justru lebih menonjol dalam penampakkan sepanjang koridor kota. Hampir setiap komplek perumahan dan perumahan toko (ruko) menyediakan area RTNH. Dengan fungsi untuk areal parkir yang dikombinasi dengan taman-taman hias. Dengan demkian hal ini tidak dipersoalkan dalam pemenuhan RTNH.

Penutup.
Dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota metropolitan yang nyaman dan asri perlu regulasi yang jelas. Perda khusus diperlukan untuk mengatur RTH dan RTNH Publik kedepannya.

Rekomendasi penulis dari uraian artikel singkat ini adalah :
1) Tidak ada lagi pergeseran dan/atau alih fungsi lahan RTH ke pembangunan fisik lainnya.
2) Pemko Medan perlu membentuk tim khusus untuk pemeliharaan RTH dan RTNH yang bisa bekerja sama dengan pihak swasta dan/ atau warga setempat.
3) Perluasan akan RTH segera diimplementasikan dengan membuat skala prioritas pengembangannya. Untuk itu dibuat Perda Khusus.
4) Membuat memorandum of understanding (MoU) dengan badan usaha milik swasta dan juga BUMN dalam rangka menciptakan iklim Kota Medan yang nyaman, asri, sejuk, dan indah.
5) Menciptakan keamanan bagi warga yang berkunjung ke RTH dengan penempatan personil dari dinas terkait, misal Polisi Pamong Praja (Pol. PP) serta pemasangan kamera Cctv disetiap taman RTH.
6) Meninjau kembali peraturan terhadap Tata Ruang untuk RTH dan memetakan kembali kawasan mana yang tidak boleh dibangun untuk area kawasan resapan air.

Dengan demikian, warga Kota Medan dari segala lapisan bisa memanfaatkan suasana kota yang nyaman dan aman. Tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak, karena memang RTH itu gratis ditujukan untuk semua warga Kota Medan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun