Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketentuan Restitusi dalam UU PTPPO Lemah, Perlu Direvisi!

27 Mei 2022   03:16 Diperbarui: 27 Mei 2022   03:22 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa penulis berpendapat seperti diuraikan di atas?

  • Pertama, tidak sedikit pelaku perdagangan orang pada saat diadili di pengadilan lebih memilih ketentuan Pasal 50 ayat (4) alias tidak sanggup membayar restitusi.
  • Kedua, jika pelaku perdagangan orang memilih tidak membayar restitusi, maka pelaku hanya akan diberikan kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun dan kebanyakan di lapangan dalam putusan hanya dikenai kurungan pengganti maksimal 6 (enam) bulan saja.
  • Harta atau asset mereka (yang disembunyikan) tidak akan berkurang dan setelah bebas dari kurungan penjara, pelaku bisa Kembali membuat perusahaan baru di bidang yang sama (kemungkinan dengan cara menggunakan orang lain sebagai direktur perusahaan "direktur boneka".
  • Korban akhirnya sia-sia berjuang, tidak mendapatkan apa-apa, hanya mendapatkan hasil pelaku dipenjara, di mana sebetulnya itu bukanlah tujuan dari korban yang utamanya adalah bagaimana korban bisa mendapatkan hak-haknya yang telah dirugikan baik secara materi maupun immateri.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian publik, khususnya para pemangku kebijakan untuk kemudian memperbaik regulasi yang sudah ada agar lebih baik kedepannya.

Penulis adalah Ketua Umum AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun