Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Ketentuan Restitusi dalam UU PTPPO Lemah, Perlu Direvisi!

27 Mei 2022   03:16 Diperbarui: 27 Mei 2022   03:22 132 4
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang "TPPO" tidak hanya dialami oleh anak-anak dan perempuan, tetapi juga dialami oleh pekerja laki-laki, termasuk mereka yang berprofesi sebagai awak kapal dan/atau anak buah kapal "ABK".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun