Mohon tunggu...
Friska Aulia
Friska Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingat akan tujuanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BELA NEGARA DAN KETAHANAN NASIONAL

12 Juli 2022   04:05 Diperbarui: 12 Juli 2022   12:56 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BELA NEGARA DAN KETAHANAN NASIONAL
Friska Aulia Febianti_201420000467_Perbankan Syari'ah_Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Dosen Pengampu : Adv. Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
Negara Indonesia memiliki keunggulan dari letak geografis yang sangat strategis, negara dengan kepulauan terbesar di dunia dan berada digaris katulistiwa. Jumlah penduduk terbesar didunian setelah Amerika Serikat. Bangsa Indonesia hidup bersama-sama dalam keberagaman dan perbedaan baik dalam bahasa, adat istiadat, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya. Namun perbedaan tersebut diperlukan kesatuan dan persatuan dalam berbangsa dan bernegara. Maka diperlukannya strategi dalam menjaga dan mempertahankan  ketahanan nasional untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Dan dalam merealisasikannya diperlukan bela negara, yang merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negaranya. Bela negara dan ketahanan nasional sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur, yang tertulis dalam alenia ke IV UUD NRI 1945.
Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 tentang bela negara, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Bela negara bukan hanya dari pihak militer, tidak hanya pihak Tentara Nasional Indonesia saja yang membela mempertahankan negara, kita sebagai warga negara berhak dan bertanggung jawab juga terhadap negara dalam mempertahankan negara dari ancaman , tantangan, hambatan, dan gangguan negara dari luar atau dalam negeri. Berdasarkan pasal 27 dan 30 UUD 1945, "masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia". Dalam pasal tersebut menjelaskan semua warga negara berkewajiban dan berhak dalam membela dan mempertahankan keamanan negara.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal  bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Bagi masyarakat tidak harus bela negara dan mempertahankan negara dengan cara militer, kita bisa menggunakan cara lain misalnya; berperan aktif dalam bencana seperti sukarelawan bencana banjir, membayar pajak dan retribusi, dan zakat bagi masyarakat muslim.  Penanaman Bela negara sejak dini perlu diterapkan dalam membiasakan diri. Menerapkan kecintaan bagi negara dalam mempertahankan negara dari ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam menjaga ketahanan negara tidak hanya dari pihak militer, kita sebagai warga negara berhak dan berkewajiban membela dan mempertahankan negara.
Penerapan dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai warga negara dapat menjalankan berbagai peran salah satunya dalam pendidikan kewarganegaraan, pelatihan kemiliteran, pengabdian sebagai TNI, atau sukarelawan bencana, dan di sekolah pun juga dapat menerapkan nilai beka negara dan ketahanan nasional. Dalam ketahanan naisonal ancaman selalu hadir dan berubah dengan masanya. Ancaman yang hadir dapat berupa  bencana alam diluar kehendak, konflik SARA, atau narkoba yang masih saja beredar merusak generasi penerus bangsa.
Penggunaan narkoba oleh pelajar sudah mencapai 22 persen, keterlibatan para mahasiswa penyalahgunaan narkoba pada tahun 2010 sebanyak 515 tersangka, terus meningkat pada tahun 2011 sejumlah 607 tersangka, pada tahun 2012 sejumlah 709 tersangka, dan pada tahun 2013 sejumlah 857 tersangka. BNN pada tahun 2011 meneliti di 16 provinsi di tanah air, memperoleh data peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada pelajar dan mahasiswa ditemukan 2,6 persen siswa SLTP sederajat pernah menggunakan narkoba, siswa SMA 4,7, dan di Perguruan Tinggi 7,7 persen mahasiswa yang pernah mencoba narkoba.
Ancaman dalam ketahanan naisonal dapat bersifat langsung dan tidak langsung yang menimbulkan ancaman bagi integritas negara dengan perbedaan masyarakat Indonesia yang berbeda dalam SARA. Adapun contoh ketahanan nasional dalam kehidupan sehari-hari sebagi berikut :
Menegakan hukum tanpa memandang bulu
Menjaga keamanan lingkungan secara swadaya
Pelestarikan budaya melalui pawai baju daerah
Ikut serta membantu dalam  kegiatan sosial atau bagi orang yang kesusahan
Tetap menejalankan tradisi supaya tidak punah oleh zaman
Kemauan mempelajari dan melestarikan berbagai budaya di Indonesia.
Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk paham dan menjaga integritas naisonal dalam bela negara dan mempertahankan ketahanan negara dari ancaman luar ataupun dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Nurul. 2021. Literasi Digital Dan Bela Negara : Sebuah Upaya Untuk Mencegah Hoax Dalam Sistem Pertahanan Negara. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Suriata, I Suriata. 2019. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Muda Dalam Meningkatkan Ketahanan Naisonal. Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik.
Suryatni, Luh. 2019. Bela Negara Sebagai Pengejawantahan Dalam Ketahanan Nasional Berdasarkan UUD NRI 1945. Jakarta : Jurnal Ilmiah Dirgantara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun