Apakah kinerja pemerintah memenuhi atau melampaui tolok ukur yang telah ditentukan, dan apakah pemerintah mematuhi semua peraturan, undang-undang, dan kebijakan yang relevan? Akibatnya, tujuan verifikasi kinerja adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab organisasi sedemikian rupa sehingga memberikan jaminan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan bahwa tindakannya telah dilakukan sesuai dengan kebijakannya. Efisiensi, efektivitas, dan ekonomi yang dengannya organisasi menyelesaikan mandat dan tugasnya, dan kesesuaian layanannya dengan norma yang ditetapkan, semuanya dapat dinilai melalui audit kinerja. Akibatnya, kehadiran tinjauan kinerja mendorong tanggung jawab publik dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan dalam kegiatan pemerintahan dan kegiatan dengan akuntabilitas publik yang rendah, seperti praktik korupsi, kolusi, dan kronisme.
Jika diterapkan dengan benar, pengawasan fungsional dapat sangat membantu dalam meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara terbuka untuk mencapai tujuan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara keseluruhan, yang dilakukan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Akuntabilitas publik yang baik juga dapat dihasilkan dari pemantauan fungsional yang efektif. Sebagai salah satu badan pengawas fungsional utama, departemen regulasi sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan pengawasan. Untuk menjamin keamanan yang memadai dari pelaksanaan kegiatan setelah penetapan tolok ukur, PP No. 60 Tahun 2008 mengamanatkan agar Badan Pengatur Daerah melakukan pengawasan fungsional internal, meliputi seluruh kegiatan audit, reviu, evaluasi pengawasan, dan kegiatan pengawasan lainnya untuk pelaksanaan organisasi. tugas dan fungsi. Didirikan dengan cara yang memungkinkan manajemen untuk memenuhi tugasnya(Suratmi, 2014). Pengawasan fungsional memiliki dampak positif yang signifikan terhadap pencapaian akuntabilitas publik. Hal ini karena pada umumnya tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Akuntabilitas publik yang baik juga dapat dihasilkan jika pengawasan fungsional dilakukan dengan baik. Dalam pengawasan fungsional, Inspektorat sebagai salah satu lembaga pengawasan fungsional memegang peranan penting dalam pekerjaan pengawasan. Menurut PP No. 60 Tahun 2008, Inspektorat Daerah melakukan pengawasan fungsional internal yaitu seluruh kegiatan audit, reviu, pemantauan evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan. Ditentukan secara efektif dan efisien demi kepentingan pimpinan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, melalui pengawasan fungsional dapat diketahui apakah instansi pemerintah melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien sesuai dengan tanggung jawab dan fungsinya, serta sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dapat mendorong akuntabilitas publik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan kronisme, terutama melalui pengawasan fungsional ombudsman daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI