Mohon tunggu...
Kebijakan

Rakyat Pegubin Papua Desak Costan Oktemka Turun Dari Jabatan Bupati

6 Juni 2018   22:09 Diperbarui: 6 Juni 2018   22:28 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Provinsi Papua, Soedarmo Tiba di Oksibil pada pukul 09.00 Pagi waktu setempat. Gubernur menerima aspirasi masyarakat Pegunungan Bintang dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke atasanya.

Pernyataan Sikap

Akumulasi dari sejumlah permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, berikut ini merupakan pernyataan sikap tegas Kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelamatkan dan menghapus air mata masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang selama masa kepemimpinan Costan Oktemka dan Decky Deal

Isi Pernyataan Sikap

  • Meminta segala hormat kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi  Papua untuk memberhentikan Saudara Costan Oktemka sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.
  • Mendesak KPK untuk mengaudit keuangan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dari tahun 2016-2017.
  • Tuntutan 
    Jika tuntutan ini tidak diindakan oleh Mendagri melalui Gubernur Provinsi Papua selama 3x24 jam, (3 Hari),  maka masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang akan melakukan:

    • Melumpuhkan Seluruh Aktivitas Pemerintahan Di Pegunungan Bintang dan para ASN tidak diperbolehkan untuk berangkat keluar Pegunungan Bintang.
    • Memboikot Pemilihan Gubernur 2018, Presiden, DPR, DPRD pada tahun 2019.
    • Jika point A dan B tidak disikapi serius  Oleh Pemerintah Pusat maka seluruh masyarakat Pegunungan Bintang bergabung dengan Negara Papua New Gunea (PNG). 
  • DPRD Adakan Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Pegunungan Bintang

    Menyikapi tuntutan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan sidang Paripurna pemberhentian Bupati Pegunungan Bintang Costan Oktemka, S.IP. Sidang Paripurna dimulai pada hari senin, 4 Juni 2018 sampai dengan Rabu, 6 Juni ditutup.

  • Dalam penyampaiannya, Koswin Uropmabin (Ketua II/Pengusul Pembentukan Hak Angket) mengatakan Kebijakan Bupati yang sangat otoriter berdampak kuat terhadap terciptanya instabilitas dan memporak-porandakan seluruh sistem kehidupan, tatanan nilai, sistem kekerabatan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan yang sudah ada dan terbangun dalam kehidupan masyarakat pegunungan bintang yang mana tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah serta peraturan pelaksanaanya.

  • " Pengelolaan APBD selama masa kepemimpinan Bupati penyerapan anggaran kurang maksimal sehingga terjadi penurunan penerimaan dana yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya. Hal ini tidak sesuai dengan Perpu tentang Keuangan Daerah". Tegasnya.
    Setelah sidang ini, DPRD bserta Tim Pengawal Aspirasi rakyat Pegunungan Bintang akan terbang ke Jakarta untuk bertemu MENDAGRI untuk melaporkan tuntutan serta sikap rakyat Pegunungan Bintang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun