Mohon tunggu...
Kebijakan

Rakyat Pegubin Papua Desak Costan Oktemka Turun Dari Jabatan Bupati

6 Juni 2018   22:09 Diperbarui: 6 Juni 2018   22:28 1361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kurang Lebih 2,6 Tahun  Bupati Costan Oktemka, S.IP, memimpin kabupaten Pegunungan Bintang, Papua semenjak dilantik Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 17 Februari 2016. Dalam kepemimpinanya tidak sesuai sumpah janji jabatan yang diungkapkan di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua. Masyarakat Pegunungan Bintang dari 277 kampung dan 34 distrik menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya kepada Costan Oktemka, Bupati Pegunungan Bintang.

Dasar Gerakan Massa Rakyat PegununganBintang  

Beberapa hal menjadi dasar pergerakan rakyat Pegunungan Bintang; Pertama, Kepemimpinan Bupati Costan Oktemka selama dua tahun lebih, sejak 2016 hingga saat ini tidak memberikan dampak positif terhadap proses peningkatan kesejahteraan hidup ekonomi bagi masyarakat Pegunungan Bintang. Kehidupan ekonomi tidak berkembang, peredaran uang sudah tidak ada, khususnya di ibu kota Oksibil, barometer pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pegunungan Bintang. 

Proyek-proyek yang bersumber dari APBD, yang menjadi sumber utama perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini dipakai Bupati hanya untuk memperkaya pribadi, keluarga, kelompok partai politik, TimSukses dan kroni lainnya. Dengan demikian, Bupati Costan Oktemka dengan sadar sudah melanggar UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 76, ayat 1, khususnya huruf (a, d,e).

Kedua, Tidak ada keberpihakan Bupati terhadap orang asli Pegunungan Bintang, khususnya pemerataan kesempatan menduduki Jabatan Eselon II bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan formal kepegawaian. Dari 24 jabatan Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang saat ini, hanya 3 jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada anak asli Pegunungan Bintang, sisanya orang pendatang. Ketiga, Pengangkatan dan pergantian Pejabat Eselon yang biasanya dilakukan pada malam hari, di luar jam dinas, tidak berdasarkan kriteria dan pemenuhan persyaratan kepangkatan sebagai ASN sesuai peraturan dan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.

 Orang yang masih berpangkat (I/d) dan (II/a) tanpa meminta pendapat kepada senior/tua dinas di pemerintahan, bisa dilantik menduduki jabatan Eselon III/A. Juga ada orang yang baru berpengalaman kerja 0 Tahun, dilantik menduduki Jabatan Eselon IV. Sebenarnya ini sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan PNS Jabatan Struktural dan Fungsional.

Kelima, Pendidikan yang menjadi bidang vital pembangunan tidak diperhatikan dengan serius. Kantor Dinas Pendidikan sudah berpindah kantor3 kali. Dana bantuan pendidikan tidak diatur dan disalurkan kepada mahasiswa secara baik dan efektif. Selama tahun 2016, dana bantuan pendidikan (dari Dana Bansos) yang telah dianggarkan dalam APBD dipolitisir dengan mempercayakan Ketua-Ketua Partai Politik untuk menangani dana bantuan pendidikan tanpa adanya dasar hukum

. Tahun 2017, dana bantuan pendidikan distopkan membuat mahasiswa menjadi korban. Kenam, APBD menjadi milik pribadi Bupati dan tim suksesnya dengan menerapkan kebijakan "Sistem Pengelolaan Keuangan Satu Pintu", yang semuanya diatur dan dikendalikan semaunya Bupati sendiri secara otoriter, baik untuk Transaksi Keuangan maupun untuk Pelaksanaan Program-Program Pembangunan. Sekretaris Daerah (SEKDA) dan Kepala-Kepala SKPD tidak lagi menjadi pengguna anggaran, namun menjadi pesuruh yang hanya menandatangani dokumen-dokumen tagihan dan bukan menjadi pengelolah kegiatan SKPD. 

Ketujuh, Sejak tanggal 12 April 2018, setelah rumahnya dibakar massa, Bupati Costan Oktemka tidak menunjukan sikapnya sebagai seorang pemimpin. Ia meninggalkan Oksibil, ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang sampai hari ini sehingga jalannya pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi lumpuh dan tidak berjalan normal.  

Bahkan ketika FORKOMPIMDA Provinsi Papua yang dikoordinir oleh Plt. Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo tiba di Oksibil, tanggal 20 April 2018, Bupati Costan Oktemka tidak menunjukan sikapnya sebagai seorang pemimpin dan menjemput mereka (Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kajati serta perwakilan DPR Provinsi Papua), namun hanya mengutus beberapa orang untuk memantau dan merekam aspirasi rakyat yang disampaikan kepada Plt. Gubernur Provinsi Papua. Kedelapan, 

Sejak tanggal 12 April hingga Mosi Tidak Percaya Rakyat ini disampaikan, Kabupaten Pegunungan Bintang sudah tidak punya pemimpin dan roda pemerintahan sudah lumpuh. 

Bupati, Wakil Bupati dan Kepala-Kepala Dinas dan Badan sudah meninggalkan Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang. Meskipun kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan sudah lebih dari 40 hari, namun pencairan dana berjumlah miliaran rupiah terus dilakukan. Rekening koran dari Bank membuktikannya. Kantor Bupati sudah dipindahkan ke Jayapura.

Kesembilan, Bupati Costan Oktemka tidak memiliki kemampuan mengelolah konflik dan melakukan langkah-langkah rekonsiali guna menciptakan suasana aman dan damai bagi masyarakat. Adalah tugas Bupati untuk menciptakan kondisi kamtipmas di kabupaten ini. Namun hal ini tidak dilakukannya. Justru ia lari meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya ini dan terus berkomentar di media massa membentuk opini publik menutup segala kekurangan dirinya. 

Kesepuluh, Penyelenggaraan Pilkada Gubernur Provinsi Papua sisa sebulan lagi, sementara Bupati Costan Oktemka tidak berada di tempat dan mengawal agenda nasional ini. Kesebelas, Dengan penuh arogansinya, Bupati Costan Oktemka memandang Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai perkumpulan orang-orang stress, sehingga tidak perlu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pengambilan kebijakan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang

Keduabelas, Mengubah Paket Program yang sudah ditetapkan melalui Sidang Anggaran DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang yang  tertuang dalam PERDA  No. 1 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun 2016. Seperti memindahkan Kegiatan pembangun ruas Jalan  Iwur ke Kawor Rp 50.000.000.000,-.Merubahnya menjadi Kawor-Awinbon, Peningkatan ruas jalan Okpol-Bulangkop Rp 5.000.000.000,-.Pembangunan  ruasJalan Kiwirok-Oklip- Oksibil Rp 9.000.000.000,-. Pembangunan ruas Jalan  Limarum-Mangabib-Jumakot Rp 15.000000.000,-. Pembangunan Jembatan  sungai Digul  Rp 20.000.000.000,-

Aksi 12 April  Aksi Bakar Panggung dan Rumah Pribadi Bupati

Pada tanggal 12 April 2018 Massa yang hadir di Lapangan Mabilabol, Oksibil  untuk memperinghati HUT Kabupaten Pegunungan Bintang ke-12 kecewa atas kelalaian Panitia penyelenggara HUT Kabupaten dan Bupati Pegunungan Bintang. Akibatnya, masyarakat membakar panggung, kemudian Massa menuju Kediaman Bupati dan membakar Rumah hingg rata dengan tanah.

Aksi 13 April 2018, Massa Desak PRD Melakukan Sidang Pemberhentian Bupati Pegunungan Bintang. 

Massa yang bergabung dalam Gerakan Aksi Rakyat Pegunungan Bintang Papua mendesak DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua untuk melakukan sidang Paripurna Dewan untuk memberhentikan Costan Oktemka, S. IP, dari Bupati kabupaten Pegunungan Bintang. Massa yang datang dari 277 kampung (Desa) dan 34 Distrik (Kecamatan) yang tersebar di Pegunungan Bintang melakukan Aksi besar besaran di Lapngan Apron Bandar Udara Oksibil.

DPRD Yang hadir saat itu, Petrus Tekege, Ketua DPRD, Pieter Kalakmabin, Wakil Ketua I DPRD, Coswin Uropmabin, Wakil ketua II DPRD serta anggota DPRD lainnya menerima Aspirasi Rakyat Pegunungan Bintang. Dalam tuntutannya, Kris Bakweng Uropmabin, Koordinator Aksi meminta kepada DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk melakukan sidang Mosi tidak percaya kepada Bupati Pegunungan Bintang serta mendesak agar DPRD melalui Hak Angket memberhentikan Bupati Costan Oktemka, S.IP.

Aksi 20 April, Massa Aksi Mendesak Mendagri Melalui Gubernur Memberhentikan Bupati Costan Oktemka

Ribuan Massa yang datang dari pelosok Pegunungan Bintang Papua memadati Halaman Kantor Distrik Oksibil Pegunungan Bintan Papua, mendesak Mendagri Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua menurunkan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.

Gubernur Provinsi Papua, Soedarmo Tiba di Oksibil pada pukul 09.00 Pagi waktu setempat. Gubernur menerima aspirasi masyarakat Pegunungan Bintang dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke atasanya.

Pernyataan Sikap

Akumulasi dari sejumlah permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, berikut ini merupakan pernyataan sikap tegas Kepada Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelamatkan dan menghapus air mata masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang selama masa kepemimpinan Costan Oktemka dan Decky Deal

Isi Pernyataan Sikap

  • Meminta segala hormat kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi  Papua untuk memberhentikan Saudara Costan Oktemka sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.
  • Mendesak KPK untuk mengaudit keuangan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dari tahun 2016-2017.
  • Tuntutan 
    Jika tuntutan ini tidak diindakan oleh Mendagri melalui Gubernur Provinsi Papua selama 3x24 jam, (3 Hari),  maka masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang akan melakukan:

    • Melumpuhkan Seluruh Aktivitas Pemerintahan Di Pegunungan Bintang dan para ASN tidak diperbolehkan untuk berangkat keluar Pegunungan Bintang.
    • Memboikot Pemilihan Gubernur 2018, Presiden, DPR, DPRD pada tahun 2019.
    • Jika point A dan B tidak disikapi serius  Oleh Pemerintah Pusat maka seluruh masyarakat Pegunungan Bintang bergabung dengan Negara Papua New Gunea (PNG). 
  • DPRD Adakan Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Pegunungan Bintang

    Menyikapi tuntutan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan sidang Paripurna pemberhentian Bupati Pegunungan Bintang Costan Oktemka, S.IP. Sidang Paripurna dimulai pada hari senin, 4 Juni 2018 sampai dengan Rabu, 6 Juni ditutup.

  • Dalam penyampaiannya, Koswin Uropmabin (Ketua II/Pengusul Pembentukan Hak Angket) mengatakan Kebijakan Bupati yang sangat otoriter berdampak kuat terhadap terciptanya instabilitas dan memporak-porandakan seluruh sistem kehidupan, tatanan nilai, sistem kekerabatan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan yang sudah ada dan terbangun dalam kehidupan masyarakat pegunungan bintang yang mana tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah serta peraturan pelaksanaanya.

  • " Pengelolaan APBD selama masa kepemimpinan Bupati penyerapan anggaran kurang maksimal sehingga terjadi penurunan penerimaan dana yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya. Hal ini tidak sesuai dengan Perpu tentang Keuangan Daerah". Tegasnya.
    Setelah sidang ini, DPRD bserta Tim Pengawal Aspirasi rakyat Pegunungan Bintang akan terbang ke Jakarta untuk bertemu MENDAGRI untuk melaporkan tuntutan serta sikap rakyat Pegunungan Bintang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun