Mohon tunggu...
Fransiskus K. Doken
Fransiskus K. Doken Mohon Tunggu... Jurnalis - Membangun Indonesia Dari Pinggiran

Bekerja di DP2KBP3A Kabupaten Flotim, NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Flotim Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

25 Maret 2020   01:00 Diperbarui: 25 Maret 2020   01:02 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LARANTUKA- Dalam rangka mempercepat Penanganan dan Penanggulangan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Flotim, untuk mencegah penyebaran Virus Corona. 

Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 138 Tertanggal 23 Maret 2020. SK Bupati Flotim tersebut terkait dengan Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibantu oleh tim sekretariat dan selanjutnya menyampaikan laporan secara berkala dan insedentil sesuai urgensi pelayanan dan penanganannya kepada Bupati Flores Timur.

Tim terpadu terdiri dari 6 (enam) Bidang Satgas yaitu Bidang Pengawasan dan Kedatangan Orang yang dikoordinir Kepala Pelaksana BPBD, Bidang Pengawasan Kedatangan Barang sebagai koodinator Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Pengawasan Wilayah dikoordinir Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Bidang Pengawsan Alat Angkut dikoordinir Dinas Perikanan, Bidang Komunikasi Resiko sebagai koordinatornya Kadis Infokom, dan Bidang Pelayanan Kesehatan dikoordinir Kadis Kesehatan sekaligus sebagai Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Masing-masing Satgas mempunyai tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Secara umum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi tugas meningkatkan ketahanan daerah di bidang kesehatan, melakukan percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar perangkat daerah, Lembaga vertical dan pemangku kepentimgan lainnya, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun