Mohon tunggu...
Fransiskus SolanusAfeanpah
Fransiskus SolanusAfeanpah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum pada Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata

Manusia biasa yang ingin menulis sebanyak-banyaknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Covid-19 dan Perilaku Hukum dari Sisi Moralitas

1 April 2020   21:00 Diperbarui: 1 April 2020   21:04 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, bukan hanya agar kita diterima oleh orang lain, tetapi karena kita sadar bahwa itu adalah kewajiban kita menurut hukum yang berlaku umum. Memang, moralitas konvensional bukan sebagai puncak dari moralitas yang diajukan kholberg, tetapi cukup baik kalau kita mewujudkannya dalam tindakan pada  kondisi seperti saat ini.

Dengan keadaan sekarang ini, saya kira merupakan saat yang tepat untuk kembali kita merefleksi diri. Minimal kita  bisa menghadapinya dengan cara yang baik sesuai kewajiban moral sebagai warga Negara yang hidup berdampingan dengan warga lainnya. 

Karena kita hidup atas usaha bersama, maka sebaiknya kita harus berlomba untuk tidak saling menyakiti satu dengan lain sebagaimana yang pernah diucapkan Ulpianus dalam karyanya Digesto 1,10,1, yang berbunyi ‘’Alterium Non Laedere’’ atau Jangan menyakiti orang lain.  Dengan demikian, sekiranya kita bisa meminimalisir penyebaran virus corona di Tanah Air tercinta, Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun