Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Covid-19 dan Perilaku Hukum dari Sisi Moralitas

1 April 2020   21:00 Diperbarui: 1 April 2020   21:04 442 0
Istilah koronavirus, menurut Wikipedia berasal dari kata latin corona yang berarti mahkota atau lingkaran cahaya. Virus yang ditemukan pada tahun 1960-an ini menyerang sistem pernapasan manusia dan paling umum memunculkan gejala seperti pilek, demam, batuk serta kesulitan bernapas hingga bisa berujung pada kematian. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun