Mohon tunggu...
Fransisca
Fransisca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa Prodi HES, Fakultas syariah UIN raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social-Legal Studie

16 November 2022   21:56 Diperbarui: 16 November 2022   22:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disiplin hukum (khususnya filsafat hukum).

Disiplin hukum (ilmu hukum dalam arti luas).

Pokok bahasan

Tujuan (nilai) hukum sebagai pranata sosial dan kegunaannya untuk mengubah masyarakat, juga efektivitas dari suatu kebijakan dan penegakan hukum.

Pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, akses ke keadilan-pendidikan-layanan sosial; isu ras/gender.

Pendekatan

Analisis hukum yang reflektif (karena terkait ke nilai) dari sudut yuridis maupun empiris (perspectives of legal scholars and legal practitioners); kajiannya diarahkan untuk menjawab isu yang nyata terjadi.

Analisis hukum secara konstektual (terkait dampak itu, digunakanlah teori-teori “sosio” dalam rangka memperoleh data empiris tentang peranan hukum di dalam masyarakat); kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. Kata “sosio” di sini harap tidak dipahami sebatas pada sosiologi.

Fokus pada

Dialektika antara sisi internal dan eksternal. Kritik pada formalisme hukum (karena dianggap terlalu mekanis, artifisial, dan lepas dari kebutuhan masyarakat); cenderung ke pendekatan humanis daripada legal.

Kritik pada formalisme hukum (keterbatasan, namun juga potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun