Disiplin hukum (khususnya filsafat hukum).
Disiplin hukum (ilmu hukum dalam arti luas).
Pokok bahasan
Tujuan (nilai) hukum sebagai pranata sosial dan kegunaannya untuk mengubah masyarakat, juga efektivitas dari suatu kebijakan dan penegakan hukum.
Pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, akses ke keadilan-pendidikan-layanan sosial; isu ras/gender.
Pendekatan
Analisis hukum yang reflektif (karena terkait ke nilai) dari sudut yuridis maupun empiris (perspectives of legal scholars and legal practitioners); kajiannya diarahkan untuk menjawab isu yang nyata terjadi.
Analisis hukum secara konstektual (terkait dampak itu, digunakanlah teori-teori “sosio” dalam rangka memperoleh data empiris tentang peranan hukum di dalam masyarakat); kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. Kata “sosio” di sini harap tidak dipahami sebatas pada sosiologi.
Fokus pada
Dialektika antara sisi internal dan eksternal. Kritik pada formalisme hukum (karena dianggap terlalu mekanis, artifisial, dan lepas dari kebutuhan masyarakat); cenderung ke pendekatan humanis daripada legal.
Kritik pada formalisme hukum (keterbatasan, namun juga potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan).