Mohon tunggu...
Fransisca
Fransisca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa Prodi HES, Fakultas syariah UIN raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social-Legal Studie

16 November 2022   21:56 Diperbarui: 16 November 2022   22:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keber-pihakan

Kepentingan konkret masyarakat (khususnya yang berperkara di pengadilan).

Kepentingan konkret masyarakat (khususnya bagi kaum termarginal).

Contoh dari penelitian dengan penelitioan sosiologis legal seperti yang dilakukan oleh Puat Kajian Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila)yang bekerjasama dengan Asosiasi Flsafat Hukum Indonesia (AFHI) dan Epistema Institue menggelar pelatihan metodologi Sosio-legal selama 2 hari.

Metodologinya sendiri dilakukan dengan cara megaplikasikan prespektif keilmuan sosila terhadap studi Hukum, antorpologi hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, studi ilmu politik peradilan serta keilmuan lainnya. Yakni dengan cara mengupas dan memutuskan terlebih dahulu soal kerangka normative suatu masalah, lewat pelatihan ini diharapkan Para penstudi hukum dapat teruus mengembangkan pengetahuan dan kapastasnya untuk menjawab berbagai perkembangan dan problematika hukum di masyarakat.

Menurut kelompok kami mempelajari dan mendalami hukum sosio legal sangatlah penting bagi masyarakat terlebih lagi, setelah membaca penjelasan di atas bahwa hukum akan selalu mendampingi dan melekat pada golongan masyarakat secara epistimologis.

Pengetahuan ilmu hukum di golongan masyarakat sangat mempengaruhi setiap aktifitas manusia mulai dari segi sosioal, ekonomi, politik hingga budaya karena Esensi dari sosio logis ini nantinya akan menjawab dan menyelesaikan persoalan hukum di antara masyarakat, sehingga dengan memahami hukum ininya segala bentuk permasalahan masyarakat dapat diselesaikan seadil-adilnya melalui Jalur Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun