Studi sosiolegal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan “hibrida” dari studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.
Kebutuhan untuk menjelaskan persoalan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal menyuburkan studi ini. Sementara itu secara praktikal, studi ini juga dibutuhkan untuk menjelaskan bekerjanya hukum dalam hidup keseharian warga masyarakat.
Secara khusus, kegagalan gerakan Pembangunan Hukum di banyak negara berkembang (Carothers, 2006), karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum memiliki banyak wajah, oleh karenanya di kalangan ilmuwan (hukum) tidak ada kesepakatan yang tunggal tentang pengertiannya. Pada umumnya hukum diartikan sebagai seperangkat rules of conduct yang mengatur dan memaksa masyarakat,
Hukum dapat diperlajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Hal pertama yang perlu dipahami adalah studi sosiolegal, tidak identik dengan sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama.
Kata “socio” tidaklah merujuk pada sosiologi atau ilmu sosial. Para akademisi sosiolegal pada umumnya berumah di fakultas hukum. Mereka mengadakan kontak secara terbatas dengan para ahli sosiologi, karena studi ini hampir tidak dikembangkan di jurusan sosiologi atau ilmu sosial yang lain (Banakar dan Travers, 2005).
Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar, 2005), studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum.
Kata “socio” dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sociolegal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum (Banakar & Travers, 2005).
Perbedaan sosiologi hukum dan sosiologi legal- Studies.
Kajian Sociological Jurisprudence
Kajian Sosio-legal
Berinduk pada