Mohon tunggu...
Fransisca
Fransisca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa Prodi HES, Fakultas syariah UIN raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social-Legal Studie

16 November 2022   21:56 Diperbarui: 16 November 2022   22:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi sosiolegal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan “hibrida” dari studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya. 

Kebutuhan untuk menjelaskan persoalan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal menyuburkan studi ini. Sementara itu secara praktikal, studi ini juga dibutuhkan untuk menjelaskan bekerjanya hukum dalam hidup keseharian warga masyarakat.

 Secara khusus, kegagalan gerakan Pembangunan Hukum di banyak negara berkembang (Carothers, 2006), karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum memiliki banyak wajah, oleh karenanya di kalangan ilmuwan (hukum) tidak ada kesepakatan yang tunggal tentang pengertiannya. Pada umumnya hukum diartikan sebagai seperangkat rules of conduct yang mengatur dan memaksa masyarakat,

Hukum dapat diperlajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosiolegal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Hal pertama yang perlu dipahami adalah studi sosiolegal, tidak identik dengan sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama. 

Kata “socio” tidaklah merujuk pada sosiologi atau ilmu sosial. Para akademisi sosiolegal pada umumnya berumah di fakultas hukum. Mereka mengadakan kontak secara terbatas dengan para ahli sosiologi, karena studi ini hampir tidak dikembangkan di jurusan sosiologi atau ilmu sosial yang lain (Banakar dan Travers, 2005). 

Pada prinsipnya studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar, 2005), studi sosiolegal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. 

Kata “socio” dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sociolegal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum (Banakar & Travers, 2005). 

Perbedaan sosiologi hukum dan sosiologi legal- Studies.

Kajian Sociological Jurisprudence

 Kajian Sosio-legal

Berinduk pada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun