Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menerka-nerka "Ending Kopi Sianida"

27 September 2016   22:31 Diperbarui: 28 September 2016   08:51 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Persidangan kasus kopi bersianida yang menewaskan korban I Wayan Mirna Salihin dengan JEssica yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa telah sampai pada Episode ke-25 atau sidang yang ke-25. Kedua kubu baik daro Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum Terdakwa sama-sama telah menghadirkan berbagai Ahli sebagai saksi Ahli yang berlangsung sangat panjang akhirnya selesai pada persidangan yang ke-25. Babak akhirpun semakin mendekat dengan agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam Hukum Pidana, ada beberapa proses yang harus dilalui seorang tersangka hingga sampai ke dalam ruang persidangan sebagai seorang terdakwa. Tak perlu dijelaskan satu per satu karena bisa panjang kali lebar kalau dijelaskan disini. Intinya Jessica telah melewati proses Penyelidikan dan Penyidikian terlebih dahulu oleh Kepolisian sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. 

Berikut adalah Tata  urutan dalam persidangan perkara pidana.,:

 1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

4. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan;

5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

6.  Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;

7.  Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

8.  Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun