Meskipun memiliki potensi besar, kenyataannya banyak BUMDes yang justru tidak berkembang. Beberapa penyebab utamanya adalah:
 Dominasi Kepala Desa dalam Operasional dan Keuangan
- Dalam beberapa kasus, Kepala Desa masih memiliki peran besar dalam pengelolaan BUMDes.
- Pergantian pengurus BUMDes sering kali tidak berdasarkan kinerja, tetapi kepentingan politik lokal.
 Pengelolaan yang Tidak Profesional
- Banyak pengurus BUMDes dipilih bukan karena kompetensi, tetapi karena kedekatan dengan Kepala Desa.
- Tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas, sehingga usaha BUMDes sering berjalan tanpa arah.
 Modal Kecil dan Tidak Berkelanjutan
- Sebagian besar BUMDes hanya mendapat modal awal tanpa ada strategi bisnis yang jelas.
- Tanpa inovasi dan pengelolaan yang baik, modal tersebut cepat habis dan usaha BUMDes tidak bisa berkembang.
 Minimnya Peningkatan Kapasitas TPP dalam Mendampingi BUMDes
- Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebenarnya berperan dalam membimbing desa dalam mengelola BUMDes.
- Namun, dalam praktiknya, banyak TPP yang kurang memiliki kapasitas dalam bidang pengelolaan usaha desa.
- Pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi TPP masih sangat terbatas, sehingga peran mereka dalam membantu pengurus BUMDes belum maksimal.
Kurangnya Peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pembinaan BUMDes
- Pemerintah daerah seharusnya lebih aktif dalam memberikan pelatihan, pengawasan, dan pendampingan kepada BUMDes.
- Tanpa pembinaan yang jelas, desa dibiarkan berjuang sendiri dalam mengembangkan BUMDes, yang sering kali berujung pada kegagalan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bisakah BUMDes benar-benar menjadi solusi ketahanan pangan desa?
Solusi Konkret agar BUMDes Berdaya di Ketahanan Pangan
Agar BUMDes bisa menjalankan peran strategis ini dengan baik, beberapa langkah perlu segera diterapkan:
 1. Profesionalisasi Pengelolaan BUMDes
- Pengurus BUMDes harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan kepentingan politik.
- Perlu dibuat Anggaran Dasar BUMDes dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes dan Pengesahan Anggaran Dasar BUMDes.
- Jabatan pengurus tidak boleh berubah setiap pergantian Kepala Desa, kecuali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.
 2. Memperkuat Regulasi agar Kepala Desa Tidak Terlalu Dominan
- Kepala Desa cukup sebagai Penasehat BUMDes, tidak boleh ikut campur dalam operasional dan keuangan.
- BPD harus lebih aktif dalam mengawasi, membina, dan mensosialisasikan jalannya BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.