3. Penguatan Modal dan Diversifikasi Usaha
- Jika modal awal kecil, BUMDes bisa menjalin kemitraan dengan koperasi, perbankan, atau program kredit mikro.
- BUMDes bisa memulai dengan bisnis yang memiliki cash flow cepat, seperti perdagangan hasil pertanian.
4. Peningkatan Kapasitas TPP agar Lebih Kompeten dalam Mendampingi BUMDes
- Harus ada pelatihan khusus bagi TPP terkait manajemen usaha desa dan pengelolaan BUMDes.
- TPP yang sudah berpengalaman bisa berbagi praktik baik dengan pendamping lain untuk meningkatkan efektivitas pendampingan.
 5. Optimalisasi Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pemerintah daerah harus memiliki program pembinaan dan evaluasi rutin terhadap BUMDes.
- Perlu ada integrasi antara BUMDes dengan program ketahanan pangan daerah, sehingga desa tidak dibiarkan berjalan sendiri.
- Pemda juga bisa memberikan insentif bagi BUMDes yang berkembang, misalnya melalui bantuan tambahan atau kemitraan dengan sektor swasta.
Kesimpulan: Saatnya BUMDes Bangkit!
BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi pengelola ketahanan pangan desa. Namun, tanpa profesionalisme, regulasi yang jelas, dan dukungan dari berbagai pihak, harapan ini hanya akan menjadi wacana.
Jika kita ingin kebijakan Dana Desa minimal 20% untuk ketahanan pangan benar-benar berdampak, maka BUMDes harus direvitalisasi dan dijalankan dengan profesionalisme tinggi.
Saatnya Pemerintah Kabupaten/Kota, TPP, dan masyarakat desa bersama-sama mengawal agar BUMDes bisa berkembang!
Jika tidak sekarang, kapan lagi?
Bagikan Pendapatmu!
Bagaimana menurutmu? Apakah BUMDes di daerahmu sudah siap mengelola ketahanan pangan? Atau justru masih banyak kendala? Tulis di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI