Pernah terdengar berita tentang manajemen korporasi yang harus mempertanggungjawabkan secara pribadi suatu kegagalan investasi. Atau suatu aksi korporasi yang menjadi strategi penting, namun pada saat telah tereksekusi tidak berjalan sesuai rencana, malah memberikan value negatif.
Lalu, bagaimana membedakan dengan keputusan bisnis? Suatu investasi pembelian perusahaan atau ekspansi misalnya, yang dibelakang hari tidak memberikan keuntungan akankah menjadi tanggung jawab pribadi. Kalo demikian, akan banyak manajemen terkena kasus, ataupun makin lambat kinerja perusahaan karena kegamangan pengambilan keputusan.
Sedikit gambaran tentang governance atas suatu keputusan dilihat dari proses corporate governance dengan mengacu pada praktik GCG setidaknya suatu keputusan secara etis memenuhi kaidah business judgement rule, ini yang akan menjadi akuntabilitas atas keputusan yang diambil.
Juga, governance dalam pengambilan keputusan ataupun aksi korporasi dapat dikaitkan dengan penerapan good corporate governance sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara dan Surat Sekretaris Menteri BUMN Nomor S-16/S.MBU/2012  tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Melihat GCG sebagai struktur dan proses, keputusan strategis seperti aksi korporasi, setidaknya melewati  sebagai berikut:
1
Perencanaan
Aksi korporasi dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan yang tertuang dalam RKAP dan RJP perusahaan serta sebagai tindak lanjut perusahaan atas shareholders aspiration tentang program kerja perusahaan.
2
Keputusan kolegial Direksi
Komitmen kolegial direksi atas sasaran strategis aksi korporasi misalnya dituangkan dalam berita acara.
3
Persetujuan Dewan Komisaris
- Direksi meminta persetujuan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan dilengkapi dengan bahan analisis pengambilan keputusan aksi korporasi.
- Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas usulan Direksi.
4
Persetujuan Pemegang Saham
- Direksi meminta persetujuan kepada Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan dilengkapi dengan bahan analisis pengambilan keputusan.
- Pemegang Saham memberikan persetujuan aksi korporasi
5
Arahan Direksi kepadaÂ
manajemen
Direksi telah memerintahkan kepada manajemen senior untuk melaksanakan aksi korporasi dan melakukan pemantauan.
6
KonflikÂ
kepentingan
Komitmen bahwa tidak adanya konflik kepentingan atas aksi korporasi misalnya dengan menandatangani Pakta Integritas yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan usulan aksi korporasi.
7
Pengadaan
Aksi korporasi melewati proses yang wajar dan melewati seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dengan kriteria penilaian yang obyektif.
8
Pelaksanaan dan pemantauanÂ
kinerja
Kontrak Aksi korporasi telah mengatur indikator kinerja dan target kinerja yang harus dipenuhi misal service level agreement
9
Manajemen risiko
Manajemen risiko dilakukan secara memadai, feasibility dipertimbangkan dan mitigasi direncanakan dengan memadai
10
Manfaat
Aksi korporasi akan meningkatkan produktivitas, kinerja dan tingkat pelayanan perusahaan sehingga memberikan bagi manfaat pada stakeholder dan publik umumnya.
Praktik yang baik yang lebih detil akan memperkuat akuntabilitas dan governance pengambilan keputusan. Dan tentunya akan menjadi salah satu pelindung bagi manajemen.
Peran Auditor Internal harus diberdayakan lebih baik dalam rangka assurance atas proses aksi korporasi.  The  IIA, mengeluarkan melalui IPPF-nya yaitu salah satu peran yang bersifat high level dan relevan adalah kontribusi dalam rencana korporasi yang bersifat strategis dan jangka panjang yang disebutkan dalam IPPF -- Practice Guide dengan sebutan Auditing External Business Relationship (EBR).Â
Hubungan bisnis dengan eksternal tidak terhindarkan dengan latar belakang yang beragam misalnya efisiensi, penyedia jasa, supply chain, aliansi. Auditor Internal perlu memahami semua elemen terkait dengan EBR, dari saat memulai suatu hubungan, membuat kontrak dan mendefinisikan suatu hubungan, pengadaan, mengelola dan memantau hubungan yang berkelanjutan dan akhirnya dalam menghentikan hubungan.Â
Auditor memperkuat organisasi pada saat akan membuat EBR agar kerjasama memberikan nilai tambah dan risiko yang muncul dengan perjanjian dapat dimitigasi, termasuk dalam program audit adalah mengevaluasi kepatuhan dan bagaimana persyaratan kontrak telah kewajiban moneter dan non-moneter terpenuhi.
Peran Auditor Internal pada transaksi strategis (E&Y, How Can Strategy Be Better Embedded In Strategic Transactions?, 2015), Auditor Internal harus embedded pada siklus transaksi bahkan ditekankan untuk berperan sebelum proses disetujui. Auditor Internal harus menjadi bagian dari tim manajemen program dalam semua jenis transaksi strategis sehingga dapat memberikan assurance dan advisory kepada manajemen. Hal ini dimungkinkan karena Auditor Internal memiliki fungsi yang lintas sektor.Â
Peran Auditor Internal dalam strategic transaction disebutkan sebagai berikut
- Memberikan peningkatan wawasan tentang risiko utama yang terkait dengan perubahan transaksi strategis, yaitu, menyoroti potensi risiko keuangan, TI, sumber daya manusia, dan operasional.
- Memberi masukan untuk memperkuat bahwa risiko dan kendali yang menjadi tanggung jawab manajemen.
- Identifikasi kesenjangan dalam rencana manajemen proyek integrasi atau pemisahan.
- Memberikan saran peluang untuk sinergi tambahan yang akan mendorong akuisisi pengembalian investasi (ROI) atau penghematan biaya.
- Identifikasi dampak akuisisi dan integrasinya, atau divestasi, mungkin ada di bagian lain dari bisnis.
- Â Mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam struktur pengendalian internal dan dampak yang berisiko budaya mungkin ada di organisasi.
- Mendukung prioritas manajemen atas risiko transisi dan organisasi kesiapan untuk alokasi sumber daya yang efisien untuk mengatasi risiko dan pengendalian.
Peran ini sejalan dengan antisipasi auditor intern dalam perkembangan revolusi industri 4.0 yaitu karena serba otomatisasi dan pengendalian yang berbasis teknologi, pergeseran peran dengan optimalisasi judgement professional akan menjadi dominan dan relevan dengan kebutuhan korporasi/manajemen. #auditorinternbersiap
Baca juga https://bengkelgrc.id/2020/07/21/10-prinsip-gcg-aksi-korporasi/
salam