Inilah yang menjadi masalah kita dalam dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi di Sulawesi Utara, bahwa amanat Undang-undang tidak dijalankan. Padahal dalam CRPD yang telah diratifikasi dan dituangkan dalam UU 8/2016: semua orang memiliki hak yang sama dan kesempatan yang sama serta penghormatan dan pengakuan yang sama; bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa. Jelas pelanggaran yang dilakukan oleh kebijakan selama ini adalah, pertama, diskriminatif; kedua, pengabaian konstitusional!
Apa upaya awal yang bisa dilakukan untuk membuat kampus menjadi inklusif; terbuka bagi Penyandang Disabilitas? Yaitu infrastruktur harus dibuat aksesibel, dibuat penyesuaian dengan keterbatasan yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas baik bangunan maupun kurikulum. Menjadi percuma jika langsung membuat kampus menjadi inklusif sementara fasilitas dan kurikulum belum memadai untuk Penyandang Disabilitas. Apalagi masih memiliki pikiran diskriminatif dan menganggap remeh Penyandang Disabilitas.
Jika infrastruktur pendidikan inklusif diperuntukkan untuk Penyandang Disabilitas, lalu apa yang diperuntukkan untuk orang "awas"? Di sini kita fokus pada kurikulum.
Semua kurikulum di semua jurusan harus mempunyai mata kuliah spesifik tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kurikulum dalam bentuk mata kuliah ini menjadi wajib diadakan untuk semua jurusan di kampus. Jika perlu di pendidikan formal lainnya, baik sekolah dasar, menengah (sejajar), dan atas (sejajar).
Argumennya cukup sederhana: kita semua adalah calon pemimpin, kita semua calon pekerja yang nantinya akan bergelut dengan urusan-urusan kemasyarakatan ataupun keputusan yang berkaitan dengan kerja dan dunia sosial.
Jika demikian, bagaimana membuat dunia lebih mungkin menjadi lebih adil, tidak diskriminatif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, maka semua orang harus mengetahui hak-hak dasar yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas.
Inilah proses awal yang sedang dikawal oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Sulawesi Utara yang membentuk Koalisi Daerah OPD Sulawesi Utara, bertujuan untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara 8/2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Sulawesi Utara (kebetulan saya terlibat sebagai mitra bakti Pertuni).
Tidak hanya pengawalan Perda Disabilitas, namun Koalisi ini juga akan mengawal UU 8/2016 serta aturan lain yang berkaitan dengan hak-hak Penyandang Disabilitas demi dunia yang lebih memberikan kesempatan pada semua orang, pada siapa saja, seperti Negara memberikan hak kepada Anda selama ini; yang bebas dari diskriminasi dan peminggiran kesempatan serta menciptakan kesejahteraan sosial.
Selamat memasuki bulan kemerdekaan.
MERDEKA!Â
Welong (Sekre Baru), 2 Agustus 2022