Mohon tunggu...
Fitsari Sawal Sangadji
Fitsari Sawal Sangadji Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Salus Populi Suprema Lex Esto" Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi!

16 April 2024   15:26 Diperbarui: 16 April 2024   15:27 2396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Umar Cahariri Sangadji

Mahasiswa Fakultas Hukum 

Universitas Pamulang

Marcus Tullius Cicero pernah berkata "salus populi suprema lex esto" yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika dikaitkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengupayakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

Indonesia sebagai negara yang mengadopsi teori kedaulatan rakyat, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945" tentu secara substansi hal ini memberikan gambaran nyata bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat, dan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dalam sebuah negara.

Pada Alinea ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini secara tegas memberikan atensi bahwasanya indonesia secara konstitusi mengahruskan keselamatan rakyat menjadi prioritas mutlak bernegara.

Mengutip pernyataan diatas dengan berbagai kasus korupsi yang terjadi di indonesia banyak pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi dalam hal ini telah membuat rasa kepercayaan masyarakat khususnya para konstituen semakin terkikis dan secara tidak langsung telah merugikan kepentingan rakyat. Berdasarkan logika pemerintahan sebagai representatif dari wakil rakyat yang mendapatkan mandat secara langsung untuk melayani serta memenuhi kepentingan rakyat namun dalam praktiknya mereka acapkali melanggar etika dan norma hukum yang berlaku, sebagaimana maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini.

Hal tersebut telah menunjukan perilaku yang tak etis bahkan hal ini sangat kontradiktif dengan asas "Salus Populi Suprema lex esto". Wajar saja apabila rakyat skeptis manakala pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun