Mohon tunggu...
fitria rayani
fitria rayani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

tentang dunia media sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menarasikan Nilai-Nilai Pancasila di Media Sosial

26 November 2022   15:34 Diperbarui: 26 November 2022   15:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia tidak dikelola secara sekuler atau islam, tetapi dikelola dengan menyinergikan nilai agama dan kepercayaan yang dianut oleh seluruh masyarakatnya. Hal ini tertuang pada ideologi bangsa yakni Pancasila, terutama sila pertama pada Pancasila "ketuhanan yang maha esa." Indonesia memaknai kepercayaan tersebut sebagai perekat dari kokohnya konsep kehidupan bangsa dan negara yang heterogen. Didalam membuat dan menegakan hukum misalkan, arief menekankan keberadaan nilai Pancasila menjadi dasar untuk konsep berhukum yang berlaku di mahkamah Konstitusi. 

Cerminan tersebut dilihat dari kata pertama yang berada pada lembar Keputusan MK yakni "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terahkir, dan menjatuhkan keputusan dalam perkara". Sehingga didalam menjalankan peran hukum  di peradilan, para hakim konstitusi tidak diperkenankan mempermainkan hukum karena di dalamnya ada pengakuan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 

BIJAK DALAM  BERMEDIA SOSIAL.

Berhubungan dengan pengaruhnya di era digital bagi pengaruhnya keutahan bangsa indonesia, Arief mengajak para generasi bangsa untuk menarasikan persatuan, keadilan, dan hal baik dari nilai Pancasila kepada jejaring sosial yang berkembang pesat saat ini. Sehingga perkembangan medsos saat ini yang terlah menguasai hajat hidup bagi orang banyak , dapat dijadikan sarana bagi kesejahteraan dan kemajuan di kehidupan bangsa dan negara. 

"ayo lakukan dulu check and recheck informasi yang kita dapat. semua informasi yang kita dapat dari media sosial dipastikan dulu sumber,kebenaran dan kepastian dari sumbernya. sehingga kita tidak menyebarkan berita hoaks yang akan merugikan banyak warga indonesia" ucap arief. Arief memberikan beberapa contoh UU MK  yang bebrapa waktu lalu. Disitu Arief menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak mengadili UU MK, maka hal tersebut dapat menjadi pertanybaan besar atas pihak dan nantinya dapat mengadili hakim tersebut. "

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun