Mohon tunggu...
fitrah amalia
fitrah amalia Mohon Tunggu... Diplomat - student

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Tentara Anak, Pelanggaran Terhadap Konvensi Jenewa

1 November 2019   20:01 Diperbarui: 1 November 2019   20:16 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
thenigerianvoice.com

Menurut konvensi Jenewa tahu 1949, orang- orang yang harus dilindungi dalam konflik adalah para perempuan, anak-anak, pasukan medis, dan lain sebagainya dimana mereka diberikan imunitas sebabagai korban perang. Knamun, ada beberapa kasus yang terjadi dimana anak-anak atau yang masih dibawah umur bukannya dilindungi tetapi dijadikan sebagai pasukan yang ikut dalam pertempuran, yang mana mereka biasa disebut dengan tentara anak dimana seperti yang jita tahu bahwa anak anak termasuk dalam kelompok yang harus dilindungi dalam perang menurut hukum humaniter internasional.

 

Adanya penggunaan tentara anak ini pun menjadi sorotan dunia internasional. Dimana mereka menganggap bahwa ini adalah suatu entuk pelanggaran yang berat. Selain melanggar hukum humaniter internasional, penggunaan tentara anak ini juga melanggar hukum perlindungan kepada anak --anak. Menurut hukum humaniter internasional, anak-anak tidak boleh dijadikan sasaran dalam konflik. Dengan demikian, anak-anak tidak dapat direkrut menjadi tentara, anak-anak tidak boleh menjadi objek kekerasan dari pihak yang bersengketa. Dalam Protokol Tambahan I anak-anak memang tidak ditetapkan mempunyai hak untuk diperlakukan sebagai tawanan perang, melainkan mereka disebutkan harus memperoleh keuntungan perlindungan khusus yang ditetapkan dalam Hukum Jenewa, terlepas apakah berstatus tawanan perang atau tidak.[3]

 

Tujuan dari Hukum Humaniter Internasional adalah untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang menderita atau yang menjadi korban dari perang, baik mereka yang secara nyata dan aktif dalam pertikaian (kombatan), maupun mereka yang tidak turut serta dalam pertikaian (penduduk sipil).[4] Konvensi Jenewa sendiri sebagai acuan dalam penanganan korban perang terutama anak-anak yang merupakan warga sipil. 

 

Perekrutan tentara anak menjadi perhatian masyarakat internasional karena merupakan salah satu bentuk perbudakan modern. Anak-anak yang menjadi kombatan tidak akan mendapatkan pendidikan yang layak, bahkan sebagian anak tidak dapat membaca karena direkrut pada usia yang masih sangat muda. Anak-anak ini juga tidak digaji dan akses kesehatan yang dimiliki pun sangat buruk. Makanan yang tersedia di kamp-kamp militer biasanya sangat minim, padahal anak-anak memerlukan nutrisi yang banyak untuk pertumbuhan. Kekerasan yang kerap dialami dalam militer dan kerinduan akan sosok keluarga membuat anak-anak yang masih labil depresi dan banyak yang bunuuh diri.

 

PBB sebagai organisasi internasional terbesar di dunia melakukan tindakan untuk menangani masalah ini. Dalam hal ini PBB diwakili oleh UNICEF (United Nations Children's Fund) dalam melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengupayakan penghapusan perekrutan tentara anak. UNICEF secara berkelanjutan membuat programprogram yang dikhususkan untuk membantu anak-anak keluar dari militer dan membantu mereka kembali ke masyarakat.[5]

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun