Mohon tunggu...
Fiskiatul Ula
Fiskiatul Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - fiskiatul ula

Mahasiswa Berjiwa Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Perjanjian Paris dan Kerja Sama Antara Indonesia dan Australia dalam Rangka Pengurangan Emisi Karbon

24 Agustus 2021   12:30 Diperbarui: 24 Agustus 2021   12:37 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perjanjian Paris 2015 juga mencerminkan kontribusi yang lebih luas dan menjamin negara maju untuk teteap berkomitmen menurunkan emisi hingga pada tahun 2030 agar tidak melebihi 2 derajat Celcius suhu bumi. 

Melalui Kontribusi yang ditentukan secara Nasional (INDC), pihak-pihak yang berkomitmen mengusulkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan asas Hukum Internasional yaitu asas kebersamaan, namun berbeda tanggung jawab atau prinsip persamaan dan kesamaan. 

Kesepakatan perjanjian paris dibuat terkait perubahan iklim, disamping itu perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat tiap-tiap negara agar mampu beradaptasi terhadap dampak perubhana iklim pula.

Setelah lebih dari dua dekade negosiasi iklim, Paris akhirnya berhasil menyamakan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi. Adapun upaya untuk memasukkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim kedalam perjanjian paris sangat kuat. Untuk mencapai tujuan ini, kerangka teknis baru dan peningkatan kapasitas akan diterapkan. 

Penerapan ini dilakukan untuk mendukung tindakan negara berkembang dan negara yang paling rentan terhadap penghasilan emisi karbon agar dapat bertindak sesuai dengan tujuan nasional. Pada tahun 2020 dimulai pendanaan iklim hijau dengan megumpulkan 100 miliar dollar AS tiap tahunnya.

Menindak lanjuti perjanjian paris, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon gas rumah kaca mencapai 26% di tahun 2020 dan 29% di tahun 2030 serta 41% dengan dukungan kerja sama Internasional. Komitmen tersebut dicatat sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia. 

Menurut Index Kinerja Perubahan Iklim (CCPI) 2017, Indonesia menduduki angka ke-22 pada transparasi politik iklim internasional melampaui AS. Kuangnya akuntabilitas dalam pelaksanaan aksi iklim dan tata kelola hutan dapat dilihat sebagai salah satu penyebab kurangnya transparansi dalam kebijakan iklim Indonesia. Berdasarkan pernyataan diatas, Indonesia sangat perlu untuk berperan penting atas kesepakatan dalam perjanjian paris.

Setelah meratifikasi perjanjian paris, Indonesia memiliki kewajiban untuk memasang target INDC yang diajukan sampai tahun 2030 yaitu sebesar 29% dengan berfokus pada sektor energi dan pangan serta ada pada sumber day air yang terdapat di Indonesia. Sedangkan pemerintah Indonesia lebih memfokuskan pada sektor energi, limbah dan kehutanan.

Pemerintah Indonesia perjanjian paris bertujuan untuk mementingkan program-program dari mekanisme pasar karbon yang dibentuk pada proses negosiasi oleh negara maju. Salah satu program yang dibentuk adalah berupa mitigasi dan adaptasi sebagai instrument utama untuk menangani perubahan iklim.

Komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon salah satunya tertuang pada kerja sama antara Indonesia dengan Australia dalam siaran pers Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Kkerja sama ini dinamakan Indonesia-Australia Forest Carbon Partnership (IAFCP) yang berupa kerja sama bilateral atau melibatkan antara dua negara yang muncul sebagai komitmen untuk mengurangi emisi gas karbon di Indonesia. 

Dalam hal ini, Australia bersama Indonesia ikut serta mengambil peran sebagai salah satu aktor internasional yaitu dengan menerapkan upaya dalam menindaklanjuti permasalahan lingkungan terutama untuk mrngurangi emisi gas karbon dengan menjalin mitra kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun