Maka dokter tersebut merujuk Ibu A ke faskes tingkat 3 untuk mendapatkan penanganan lanjut dari dokter spesialis jantung yang memungkinkan untuk dilakukan prosedur pemasangan ring jantung. Faskes 3 memiliki seluruh sarana dan prasaran penunjang yang sesuai untuk penanganan kondisi Ibu A.Â
Pemasangan ring pada pembuluh darah jantung Ibu A berjalan dengan lancar sehingga Ibu tersebut dapat kembali beraktivitas sehari-hari tanpa keluhan dengan anjuran dokter untuk menjaga pola makan sehat san berolahraga ringan. Seluruh tindakan pelayanan BPJS yang diterima oleh Ibu A tidak mengeluarkan biaya pribadi sepersen pun. Hal ini sangat membantu Ibu A untuk kembali sehat, dimana Ibu tersebut memang tidak mampu secara finansial.Â
Proses penanganan penyumbatan pembuluh darah jantung yang diperoleh Ibu A merupakan regulasi sistem pelayanan BPJS kesehatan yang dimana prosedur rujukan bertingkat yang dijalani Ibu A tersebut merupakan rekomendasi dokter yang bertanggung jawab atas pasien yaitu Ibu A pada setiap faskes dari tingkat 1, 2, dan 3.Â
Setiap surat rujukan yang diberikan oleh dokter yang bertanggung jawab memiliki masa rujukan maksimal 3 bulan. Bila rujukan tersebut habis, pasien harus memperpanjang rujukan secara bertingkat kembali dimulai dari faskes tingkat 1.Â
Sebagai contoh, Ibu A diwajibkan untuk kontrol dokter pada faskes tingkat 3 setiap 2 minggu sekali atau 4 minggu sekali. Rujukan Ibu A dari faskes tingkat 2 telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, Ibu A harus memperpanjang rujukan dengan membawa surat rekomendasi kontrol ulang dari dokter faskes 3 dan surat rujukan asli faskes 1 sebelumnya ke faskes 1.Â
Pada faskes 1, ibu A mendapat rujukan ulang ke faskes tingkat 2, dimana ia harus membawa surat rujukan faskes 1 yang telah diperpanjang dan surat rujukan asli faskes 2 sebelumnya. Ibu A ke faskes tingkat 2 untuk memperpanjang surat rujukan ke faskes tingkat 3. Setelah mendapatkan surat perpanjangan pengobatan pada faskes tingkat 2 ke tingkat 3, maka Ibu A dapat menjalani kontrol rutin yang telah dijadwalkan oleh dokter spesialis jantung di faskes tingkat 3.Â
Proses menjalani pengobatan dengan BPJS kesehatan yang dilakukan oleh Ibu A merupakan sistem regulasi wajib. Regulasi ini diterapkan secara sistematis, tercatat, dan terdata. Adapun masyarakat dapat melihat riwayat pengobatan yang telah dijalaninya melalui aplikasi JKN mobile.Â
Proses mendapatkan dan memperpanjang surat rujukan dapat dilakukan oleh wali atau wakil dari pasien bersangkutan. Maka, tidak  diharuskan pasien sendiri yang mengurusi surat rujukan. Surat rujukan yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk meneruskan proses pelayanan seperti kontrol dokter dan penunjang kesehatan.Â
Oleh karena itu, peserta BPJS kesehatan yang sedang menjalani pengobatan harus memperhatikan masa berlaku surat rujukannya. Masa berlaku yang akan habis minimal 1 minggu kemudian dapat segera dilakukan perpanjangan, sehingga tidak perlu menunggu masa berlaku surat rujukan tersebut habis.Â
Penerapan regulasi surat rujukan yang menjadi dasar pelayanan BPJS ini seringkali menjadi kendala pengobatan yang sedang dijalani oleh masyarakat. Selain itu, minimnya pengetahuan untuk mengurus surat rujukan membuat sebagian besar orang merasa BPJS kesehatan menyulitkan dan berbelit-belit dalam hal mendapatkan layanan kesehatan dari faskes 2 dan 3. Padahal, kenyataannya regulasi ini tidak menyulitkan, hanya saja bagi kita yang tidak memahaminya akan merasa menyulitkan dan memusingkan.Â
Program layanan kesehatan bertingkat yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam bentuk BPJS kesehatan, telah banyak memberikan kontribusi layanan kesehatan paripurna bagi seluruh lapisan masyarakat secara merata. BPJS kesehatan yang selalu identik dengan program pengobatan masyarakat kelas ekonomi bawah ini kurang diminati oleh masyarakat kelas ekonomi mampu. Mereka lebih memilih asuransi kesehatan yang menurutnya lebih premium dengan asuransi swasta.