Mohon tunggu...
FIrman Wijaya
FIrman Wijaya Mohon Tunggu... Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Bulu Tangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewarganegaraan, Penduduk, dan Polemik Kasus Satria Arya Kumbara

31 Juli 2025   21:57 Diperbarui: 8 Agustus 2025   20:46 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, seiring dengan ketegasan hukum tersebut, negara juga tidak boleh menutup rapat-rapat pintu bagi mereka yang ingin kembali dan memperbaiki kesalahannya. Hukum yang adil adalah bukan hanya hukum yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga menyediakan mekanisme rehabilitasi dan pemulihan status bagi pihak-pihak yang secara tulus ingin kembali mengabdi. 

Dalam konteks ini, prosedur pengembalian kewarganegaraan, baik melalui jalur naturalisasi biasa maupun melalui naturalisasi khusus atas pertimbangan kemanusiaan atau jasa terhadap negara, merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Artinya, negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada warganya untuk memperbaiki diri, selama proses tersebut dijalankan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Lebih dari sekadar menyoroti kasus per individu, situasi ini seharusnya mendorong masyarakat luas untuk memahami perbedaan mendasar antara konsep "warga negara" dan "penduduk". Tidak semua penduduk adalah warga negara. Seorang warga negara memiliki hak politik, perlindungan diplomatik, dan kewajiban penuh terhadap negaranya.

Sedangkan penduduk, yang bisa saja merupakan warga negara asing, hanya memiliki hak-hak administratif dalam lingkup tempat tinggal. Pemahaman yang keliru terhadap dua konsep ini dapat menyebabkan bias dalam melihat suatu persoalan hukum, terutama ketika menyangkut hak-hak sipil, perlindungan negara, atau proses hukum terhadap seseorang yang status kewarganegaraannya telah berubah.

Dalam era globalisasi seperti saat ini, di mana pergerakan lintas negara menjadi semakin mudah dan keterikatan seseorang dengan suatu negara bisa bergeser oleh faktor pekerjaan, ideologi, atau kenyamanan hidup, maka pemahaman yang kuat terhadap makna dan tanggung jawab kewarganegaraan menjadi semakin penting. Kewarganegaraan bukanlah status yang bisa dipertahankan tanpa syarat. Kewarganegaraan membutuhkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai dasar bangsa. Negara harus tegas menegakkan hukum dalam menjaga integritas kewarganegaraannya, tetapi juga harus menunjukkan keadilannya dengan membuka ruang bagi proses pemulihan status bagi mereka yang layak dan tulus ingin kembali menjadi bagian dari bangsa Indonesia. 

Dengan begitu, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat semangat kebangsaan yang adil, terbuka, dan manusiawi. Penting juga bagi setiap warga negara, khususnya generasi muda, untuk tidak hanya memahami hak-haknya sebagai bagian dari bangsa, tetapi juga menyadari kewajibannya untuk menjaga kesetiaan terhadap negara dan menghormati hukum yang berlaku. 

Kewarganegaraan bukan hanya tentang tempat lahir atau dokumen resmi yang dimiliki, melainkan tentang kesetiaan pada nilai-nilai dasar bangsa, tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan status tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam menghadapi dinamika global yang kompleks dan terus berubah, kedewasaan dalam memaknai arti menjadi warga negara menjadi kunci penting untuk menjaga kedaulatan negara, persatuan masyarakat, dan stabilitas hukum nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun