Mohon tunggu...
Firly Alfiansyah
Firly Alfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Adventure

Bebas dan senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP Nomor 36 Tahun 2021: Sudah Berjalan atau Belum?

9 Desember 2021   17:41 Diperbarui: 9 Desember 2021   17:46 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun lalu di Indonesia ada kejadian besar di mana ada sebuah undang undang di terbitkan yaitu tentang cipta kerja, di mana hal ini membuat masyarakat dan kaum buruh merasa di rugikan akibat undang undang tersebut. Masyarakat dan buruh menilai bahwa undang undang tersebut di nilai membunuh para pekerja pasalnya banyak hak hak para buruh di hapus seperti upah minimum, pesangon, dan jaminan social.

Setelah persoalan undang undang cipta kerja sudah reda di tahun ini, dimana Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan atau gaji, salah satunya membahas atau mengatur terkait dengan pemotongan upah bagi pekerja/buruh. peraturan pemerintah ini merupakan peraturan turunan dari undang undang cipta kerja yang kontroversi sampai menimbulkan demontrasi besar besaran.

Upah sendiri sangat penting dalam hubungan antara perusahaan dengan buruh, upah merupakan hak pekerja yang harus di terima dan dinyatakan dalam bentuk imbalan uang dari pengusaha atau pemilik perusahaan yang di berikan kepada pekerja yang di tetapkan atau sesuai dengan kontrak tertulis. Upah juga bertujuan agar menjamin penghasilan yang tetap bagi keluarga, upah juga merupakan unsur yang esensial dalam hubungan kerja upah juga memiliki arti luas berkaitan dengan  pemenuhan kebutuhan pekerja maupun dengan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kerja.

Dalam membuat peraturan tentang upah pemerintah sangat berhati hati karena apabila salah dalam membuat akan terjadi demonstrasi yang tidak di inginkan, dalam setiap tahun gaji umr buruh selalu mengalami kenaikan seperti pada tahun ini umr tertinggi di Indonesia jatuh kepada Bekasi, di mana sebelum nya jatuh kepada karawang dalam memntukan umr tidak sembarangan, harus mengajukan terlebih dahulu kemudian di survei  di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan PP no 36 tahun 2021 sudah berjalan sesuai dengan apa yang di buat seperti pasal 1 berkaitan dengan pekerja berhak mendapat imbalan baik berupa uang atau dalam bentuk lain, dalam pengupahan juga bisa melalui perjanjian lisan, tulis dan surat kuasa, pengupahan juga besarannya ketetapannya sesuai dengan struktur upah, para pekerja juga berhak mendapat hak  meliputi juga hak hak pekerja, jaminan Kesehatan atau kecelakaan kerja, dalam hal ini para perusahaan dan pekerja di pantau oleh pegawai negri sipil dari ketenagakerjaan apabila perusahaan atau pekerja melanggar ketentuan bisa di kenakan sanksi.

Pelaksanaan PP no 36 tahun 2021 sejauh ini masih terpantau lancar para pekerja atau buruh bisa menerima, apabila PP ini berjalan dengan baik tidak ada protes dari buruh atau pekerja maka dapat di katakan bahwa pemerintah berhasil membuat peraturan. Seperti di ketahui peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta kerja yang konroversi.

Terkait hal ini setelah peraturan tentang upah di keluarkan biasanya serig terjadi polemik antara pemerintah dengan buruh banyak ketidaksukaan dengan peraturan itu di mana masa buruh melakukan demontrasi menuntut peraturan itu di ubah dengan keinginan para buruh tersebut, berbeda dengan tahun ini di mana sedikit yang protes terhadap UU nomer 36 tahun 2021.

Dalam hal peraturan ini pemerintah seharusnya saling berkerja sama dengan dengan pihak terkait agar sama sama di untungkan dan tidak ada yang di rugikan. Apabila pemerintah dan buruh bersatu akan menciptakan suasana yang damai kerena satu sama lain saling berkerja sama agar tujuan pemerintah dan perusahaan tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun