Mohon tunggu...
Firda DeaJenitista
Firda DeaJenitista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Firda

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Bursa Kerja yang Memungut Biaya

17 Maret 2022   17:20 Diperbarui: 17 Maret 2022   17:27 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah ada sanksi untuk Bursa kerja yang memungut biaya?

Seperti yang kita ketahui Bursa kerja (Job Fair) adalah kegiatan pameran untuk mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja (perusahaan) secara langsung, sehingga mempermudah proses penempatan baik untuk penempatan di dalam negeri maupun luar negeri.

Penyelengaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang adanya biaya dalam bentuk apapun dalam pelaksanaannya.

Sekain, itu job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

Namun ditemukan pelanggaran pada saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kegitaan pelaksanaan Bursa kerja atau Job Fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan,pada hari kamis tanggal 13/07/2017.

Sebagai penyelenggara Event Organizer (EO) Garuda job fair melanggar aturan dengan memungut biaya  kepada pencari kerja (pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari para pencari kerja dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker.

Terjadi pemungutan biaya karena adanya hal yang ditemukan pada  pelaksanaan sidak yaitu ditemukan fakta bahwa para pencari kerja harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli dan juga bisa langsung memebeli  di lokasi dengan harga 50 ribu menurut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya diturunkan langsung Tim dari Kemnaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan untuk melakukan dialog dengan pihak penyelengara yaitu Manajemen Event Organizer (EO). Hasil pertemuan ini  menyepakati jika penyelenggaraan bursa kerja harus digratiskan dan para pencari kerja yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang atau area job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya.

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

peraturan perundang-undangan tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya.

Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," kata Nurahman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun