Sanksi yang dikenakan bagi lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan Event Organizer (EO) pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu sebagaimana Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Kedepannya, agar tidak ada lagi EO mengadakan bursa kerja berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!