Mohon tunggu...
Fina Ulinnuha Arifin Febrianti
Fina Ulinnuha Arifin Febrianti Mohon Tunggu... Guru Muda -

Guru Muda, Dreamcathcer, dan Social Edu enthusiast.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Keluarga Harapan (PKH) Langkah Strategis Mewujudkan SDG's

28 Februari 2019   12:32 Diperbarui: 28 Februari 2019   12:51 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai akhir dekade ini kemiskinan menjadi permasalahan yang tidak bisa dihindari oleh negara-negara di dunia. Nampaknya kemiskinan menjadi isu yang renyah diperbincangkan untuk mencari titik terang penyeselaian. Duniapun seakan tidak mau diam dengan permasalahan ini. Perserikatan negara-negara di dunia melalui PBB telah melakukan upaya-upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Salah satunya dengan pelaksanaan program Milennium Development Goals (MDG's) yang telah selesai pada 2015 dan dilanjutkan dengan program Sustainable Development Goals (SDG's). SDG's memiliki 17 tujuan dan 169 capaian yang diagendakan dalam periode 2015 hingga 2030. 

Dengan diluncurkannya SDG's, diharapkan dapat meneruskan keberhasilan 8 program MDG's dalam menangani masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup di dunia. Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tujuan SDG's yang menempati urutan pertama. Hal ini menandakan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Kemiskinan tidak hanya merujuk pada dimensi ekonomi saja, namun kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi. Faktor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan sumber daya manusia merupakan hal-hal yang mepengaruhi terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, perlu kerjasama yang baik dari berbagai pihak untuk menjawab permasalahan ini.

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH)  sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kemiskinan. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dengan melakukan pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Melalui PKH, KPM didorong agar memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

PKH merupakan Program Perlindungan Sosial yang dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Program yang telah diaksanakan sejak 2007 ini memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia dan dunia. Dilansair dari data yang dikeluarkan okeh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Garis Kemiskinan (GK) penduduk Indonesia pada Maret 2018 sebesar Rp 401.220/kapita/bulan. Artinya angka tersebut merupakan batas minimum pendapatan yang harus dipenuhi untuk memperoleh standar hidup, baik untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan di suatu wilayah. Jika di bawah angka tersebut maka masuk kategori penduduk miskin. Jika garis kemiskinan nasional Rp 401.220/kapita/bulan dan rata-rata setiap satu rumah tangga miskin memiliki 4,59 anggota keluarga, maka pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar hidup mencapai Rp 1,84 juta/rumah tangga miskin/bulan. Jika kurang dari angka tersebut maka masuk kategori keluarga miskin. Hal ini dapat dilihat pada diagram berikut:

                                                                                Gambar 1. Diagram Garis Kemiskinan Penduduk Indonesia (2015-Mar 2018)

Dari diagram di atas dapat diketahui bahwa  garis kemiskinan tersebut terdiri dari GK makanan Rp 294.806/kapita/bulan ditambah GK nonmakanan Rp 106.414/kapita/bulan. Setiap semester, garis kemiskinan yang dikeluarkan BPS mengalami kenaikan dan sepanjang Maret 2015-Maret 2018 rata-rata mengalami kenaikan 3,27% setiap semester. Kenaikan angka GK  ini menujukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih sejahtera dibandingankan dengan periode sebelumnya, sehingga angka kemiskinan mengalami penurunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin pada September 2018 terus turun menjadi 9,66% dibandingkan Maret 2018 yang mencapai 9,82%. Ada penurunan kemiskinan sebesar 0,16 poin di September 2018 dari Maret 2018 dan 0,46 poin dibandingkan September 2017. Secara jumlah, penduduk miskin pada September 2018 mencapai 25,67 juta orang, menurun 0,28 juta orang terhadap Maret 2018 dan menurun 0,91 juta orang terhadap September 2017. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat diagram berikut:

2-5c77719f6ddcae3750104368.jpg
2-5c77719f6ddcae3750104368.jpg
                                                                                  Diagram 2. Angka kemiskinan Indonesia September 2017-September 2018

Sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Indonesia karena pertama kalinya sepanjang sejarah, tingkat kemiskinan Indonesia kurang dari 10% yakni 9,66%. Selain angka kemiskinan yang menurun, BPS juga mencatat bahwa angka ketimpangan atau rasio gini masyarakat Indonesia menurun. Pada September 2018, angka rasio gini sebesar 0,384, turun 0,005 poin dari Maret 2018 yang tercatat 0,389. Penurunan rasio gini ini menujukkan adanya perbaikan pemerataan pedapatan penduduk.

Kesuksesan Kementerian Sosial dalam pelaksanaan PKH tidak lain karena bantuan sosial PKH telah terintegrasi dengan seluruh bantuan sosial, seperti beasiswa sekolah, jaminan kesehatan dan bantuan pangan. Selain itu penyaluran bantuan yang dilakukan dengan tepat waktu, pengawasan serta pendampingan oleh pendamping PKH juga mampu meningkatkan meningkatkan kualitas SDM penerima manfaat dan mendorong kreativitas keluarga dalam pengembangan usaha ekonomi. Adanya teknologi interoperability dan Electronic Data Capture (EDC) offline yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial juga memudahkan KPM untuk mencairkan bantuan di daerah terpencil. Keberhasilaan pelaksanaan PKH telah menjadi bukti keseriusan pemenrintah dalam mewujudkan salah satu tujuan SDG's yakni pengentasan kemiskinan pada tahun 2030.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun