Pemilu 2024 hanya tinggal 2 tahun lagi, tanggal 14 Februari 2024 dipilih menjadi tanggal pemilu serentak tahun 2024. Kira-kira apa yang harus dievaluasi oleh KPU sebelum melaksanakan pemilu serentak ini. Berkaca dari tahun 2019 banyak sekali masalah yang timbul akibat dari pemilu serentak.
Pemilu serentak tahun 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.Â
Sementara itu, untuk pemilu serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Artinya akan ada 2 kali pemilihan dalam satu tahun tersebut, kira-kira apakah pr dari pemilu 2024? Berikut merupakan berbagai contoh masalah pemilu sebelumnya.
Surat Suara yang Sudah Tercoblos
Hal ini merupakan permasalahan yang hampir terjadi dalam setiap pemilu. Salah satunya dalam pemilu 2019 yang terjadi di Gowa. Apakah masalah ini mampu diatasi dengan baik oleh KPU?
Meninggalnya Anggota KPPS
Hal ini merupakan hal yang paling memprihatinkan dalam pemilu 2019 kemarin. Ratusan anggota KPPS meninggal yang kebanyakan karena kelelahan harusnya membuat KPU mengevaluasi jalannya pemilu nantinya sehingga meminimalisir korban jiwa.
Beberapa Hak Pilih Warga Hilang
Banyak sekali kejadian ini yang terjadi sebelumnya. Dimana warga yang ingin mencoblos malah mendapatkan bahwa Namanya telah digunakan untuk mencoblos oleh orang lain. KPU harus benar-benar mengevaluasi hal ini agar tak terjadi lagi ke depannya.