Mungkin disetiap hubungan kontrak ada beberapa hal perjanjian yang sangat dilarang atau dilanggar bagi masyarakat. Dalam UU Republik Indonesia ini diatur Nomor 5 Tahun 1999 tentang larang praktek memonopoli, persaingan ketat dalam usaha dan tidak dianjurkan dalam mempraktekan usaha tidak sehat. Didalam Bab III telah dijelaskan bahwa oligopoli. Dimana, seorang pembisnis menguasai produksi serta pemasarannya yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Di Indonesia sudah banyak yang melakukan kegiatan usaha seperti ini, dan  ada beberapa contoh kasus lainnya yang dapat kita ambil dari sini. Berikut contoh dari Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut :
1. Contoh monopoli
Perusahaan Lion Air karena mempertimbangkan dampak perusahaan di Pandemi Covid 19 yang dikenakan 1M.
2. Contoh penetapan hargaÂ
Harga BBM di pertamina.
3. Contoh pembagian wilayah
Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) masih melakukan monopoli oleh perusahaan swasta atau koperasi.
4. Contoh pemboikotan
Usaha ayam geprek bensu karena persamaan logo dengan i am geprek bensu.
5. Contoh kartel
untuk kartel saya mengambil contoh dari beberapa perusahaan yang melakukan harga tinggi pada minyak goreng.
6. Contoh Trust
banyak perusahaan yang memberikan kepercayaaan yang tinggi seperti, PT. Indofood, PT. Djarum, Bank Mandiri, PT. Mayora, dll.
7. Contoh Oligopsoni
Banyak Restoran membeli bahan makanan mereka dengan impor seperti Lobster, Ikan, dll. Yang memang sangat berkualitas dan juga tekstur makanan yang dimiliki.
8. Contoh perjanjian tertutup
Pemberi layanan asuransi kepada debitur oleh Bank Bri.
9. Contoh perjanjian dengan pihak luar negeri
perjanjian dengan pihak luar negeri di Perusahaan Indonesia sangat banyak seperti PT Djarum, PT. Gudang Garam, Bank Central Asia, dll.
Sumber : Modul K13 UURI Nomor 5 Tahun 1999, Modul Tiara Safariah, Berita Kompas.