Mohon tunggu...
Fikri Mardiyah_43120010052
Fikri Mardiyah_43120010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43120010052_Mahasiswi Universitas Mercu Buana, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perjanjian yang Dilarang dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 ( Bab III )

2 Juni 2022   15:21 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:36 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin disetiap hubungan kontrak ada beberapa hal perjanjian yang sangat dilarang atau dilanggar bagi masyarakat. Dalam UU Republik Indonesia ini diatur Nomor 5 Tahun 1999 tentang larang praktek memonopoli, persaingan ketat dalam usaha dan tidak dianjurkan dalam mempraktekan usaha tidak sehat. Didalam Bab III telah dijelaskan bahwa oligopoli. Dimana, seorang pembisnis menguasai produksi serta pemasarannya yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Di Indonesia sudah banyak yang melakukan kegiatan usaha seperti ini, dan  ada beberapa contoh kasus lainnya yang dapat kita ambil dari sini. Berikut contoh dari Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut :

1. Contoh monopoli

Dokpri
Dokpri

Perusahaan Lion Air karena mempertimbangkan dampak perusahaan di Pandemi Covid 19 yang dikenakan 1M.

2. Contoh penetapan harga 

Harga BBM di pertamina.

3. Contoh pembagian wilayah

Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) masih melakukan monopoli oleh perusahaan swasta atau koperasi.

4. Contoh pemboikotan

Usaha ayam geprek bensu karena persamaan logo dengan i am geprek bensu.

5. Contoh kartel

Dokpri
Dokpri

untuk kartel saya mengambil contoh dari beberapa perusahaan yang melakukan harga tinggi pada minyak goreng.

6. Contoh Trust

banyak perusahaan yang memberikan kepercayaaan yang tinggi seperti, PT. Indofood, PT. Djarum, Bank Mandiri, PT. Mayora, dll.

7. Contoh Oligopsoni

Banyak Restoran membeli bahan makanan mereka dengan impor seperti Lobster, Ikan, dll. Yang memang sangat berkualitas dan juga tekstur makanan yang dimiliki.

8. Contoh perjanjian tertutup

Pemberi layanan asuransi kepada debitur oleh Bank Bri.

9. Contoh perjanjian dengan pihak luar negeri

perjanjian dengan pihak luar negeri di Perusahaan Indonesia sangat banyak seperti PT Djarum, PT. Gudang Garam, Bank Central Asia, dll.

Sumber : Modul K13 UURI Nomor 5 Tahun 1999, Modul Tiara Safariah, Berita Kompas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun