Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Sasaran Kerja Pegawai, Sudahkah Tepat Sasaran?

21 Januari 2023   14:29 Diperbarui: 23 Januari 2023   03:44 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)|  ANTARA FOTO/Teguh prihatna/Lmo/wsj

Bagi para PNS tentu istilah Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP bukan suatu hal yang asing. Ya, setiap tahun PNS wajib membuat SKP sebagai bukti penilaian kinerjanya selama setahun. 

Apakah sudah baik dan memenuhi target atau belum? Karena berkaitan dengan penilaian kinerja PNS, maka sudah pasti SKP satu PNS akan berbeda dengan PNS lainnya. Semuanya disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

Terbaru, KemenpanRB telah mengeluarkan PermenpanRB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di sini dijelaskan secara gamblang terkait bagaimana penyusunan SKP bagi PNS.

Berbeda dengan PermenpanRB sebelumnya, kali ini penyusunan SKP dirancang dengan sangat detil dan lengkap. Namun, meski demikian cukup fleksibel, karena pengukuran penilaian bukan saja secara kuantitatif tapi juga secara kualitatif. 

Jadi, penilaian tidak hanya berupa angka yang terukur tapi juga penjabaran secara deskriptif.

Tentu saja ini menjadi strategi penilaian yang cukup adil, karena memang aktivitas kinerja PNS sangat beragam, ada yang bisa diukur dengan angka namun ada juga yang tidak bisa diukur dengan angka. 

Walaupun dalam penyusunannya terlihat sedikit rumit, tapi dari sekian banyak bentuk SKP yang pernah ada, barangkali SKP terbaru inilah yang paling reliable untuk diterapkan.

Pada SKP model terbaru ini, bukan hanya rencana kerja dan realisasi yang disuguhkan, tapi juga disertai umpan balik dari atasan serta rekomendasi pendukung yang dibutuhkan agar capaian kinerja dapat tercapai.

Ibarat sebuah gambar, jika SKP sebelumnya gambar dua dimensi, maka SKP kali ini merupakan gambar tiga dimensi, karena pada penyusunan SKP terbaru ini bukan hanya dilakukan secara tertulis tapi juga dilakukan secara verbal. Ya, ada tahapan dialog antara atasan dan bawahan yang dapat dilakukan oleh PNS yang sedang menyusun SKP.

Dialog ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara atasan dan bawahan sehingga tercipta hubungan relasi yang baik diantara keduanya. Harapannya, SKP ini benar-benar menjadi laporan kinerja yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya. 

Oleh karena itu keterlibatan atasan secara langsung menjadi bagian yang sangat penting dalam perolehan hasil akhir penilaian kinerja PNS.

Sasaran Kinerja Pegawai, Sudahkah Tepat Sasaran?

Saat ini masih banyak PNS yang merasa bingung untuk menyusun SKP versi PermenpanRB nomor 6 tahun 2022. Hal ini wajar, karena SKP bentuk ini masih baru dan pertama kali dibuat oleh PNS. 

Meski sosialisasi telah dilakukan secara terus menerus, namun tidak dapat dimungkiri belum sampai menyeluruh kepada PNS. Akibatnya, banyak PNS yang belum memahami secara utuh tentang penyusunan SKP ini.

Badan Kepegawaian selaku pemangku kepentingan permasalahan SKP diharapkan dapat menjadi role model bagi instansi pemerintah lainnya agar SKP ini dapat segera dituntaskan tepat waktu.

Namun, meski demikian, peran serta aktif seluruh PNS tetap menjadi faktor utama terjawabnya isu SKP terbaru ini. Seluruh PNS harus aktif menjemput bola pelbagai informasi tentang SKP ini, tentu saja harus dari sumber yang jelas. 

Di zaman modern saat ini, akses memeroleh informasi juga sangat banyak, seperti dari YouTube, media sosial BKN, group chat, dll, sehingga tidak ada alasan bagi PNS tidak memahami cara penyusunan SKP terbaru ini.

Lantas, apakah SKP ini sudah tepat sasaran dan sesuai harapan?

Tidak dapat dimungkiri, faktanya SKP ini masih dianggap sepele oleh PNS. Tidak sedikit PNS yang kurang peduli tentang pembuatan SKP. Padahal, SKP ini menyangkut kinerja mereka sendiri yang seharusnya menjadi tanggungjawab PNS tersebut secara pribadi.

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi kendala SKP ini?

Pertama, kurangnya kepedulian. 

Banyak PNS yang menganggap SKP ini kurang begitu penting, sehingga kerap lalai dalam mengerjakannya dan tidak tepat waktu untuk menyelesaikannya. Bahkan, ada yang baru membuatnya saat SKP sedang dibutuhkan, misalnya saat pengurusan kenaikan pangkat, jabatan, dsb.

Kedua, kurangnya pemahaman. 

Tidak sedikit juga PNS yang kurang memahami bagaimana cara penyusunan SKP. Akibatnya, mereka ada yang menggunakan jasa orang lain untuk membuatkan SKP nya. Padahal, harusnya SKP ini tidak bisa dikerjakan oleh orang lain karena bersifat personal.

Ketiga, format SKP yang berbeda. 

Walaupun bersumber yang sama, namun kenyataannya banyak format SKP yang berbeda. Hal ini tentu saja akan membuat ketidakseragaman bentuk SKP di seluruh kalangan PNS.

Keempat, kurangnya keterlibatan atasan. 

Atasan yang cuek atau tidak memahami SKP bawahannya sehingga penilaian pun menjadi kurang riil. Bawahan mengerjakan SKP sendiri sehingga otomatis penilaian kinerjanya pun dikerjakan sendiri yang seharusnya menjadi kewenangan atasan.

Kelima, kurangnya sosialisasi SKP. 

Walaupun sosialisasi sudah dilaksanakan secara terus menerus, namun sasaran sosialisasi belum mencapai keseluruhan PNS. Hal ini menjadi salah satu faktor yang dapat menjadi kendala pemahaman PNS terhadap penyusunan SKP ini.

Pada dasarnya, SKP terbaru ini dirancang untuk menyempurnakan bentuk SKP sebelumnya. Dengan demikian diharapkan SKP terbaru ini dapat mengakomodir segala kebutuhan dan hal PNS dalam cakupan penilaian kinerjanya.

Namun, untuk menjangkau harapan dan ekspektasi tersebut memang dibutuhkan kesadaran seluruh PNS terhadap keberadaan SKP. Bukan hanya itu, inovasi juga sangat dibutuhkan agar SKP dapat disusun dengan mengacu pada satu keseragaman. 

Jika ini sudah dicapai, maka SKP akan menjadi tepat sasaran serta mampu meningkatkan kinerja PNS menjadi lebih baik lagi. 

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun