Ada pula beberapa saran yang ingin kami sampaikan sebagai berikut:
- Sosialisasi hukum  kepada masyarakat tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait cyber crime sehingga masyarakat dapat menempuh jalur hukum Ketika menjadi korban penipuan online ataupun Tindakan kejahatan cyber crime lainnya.
- Lakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait dan bersangkutan apabila anda merasa menjadi target dari kejahatan penipuan online atau Tindakan kejahatan cyber crime lainnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!