Mohon tunggu...
Fica Nova Yanti
Fica Nova Yanti Mohon Tunggu... Administrasi - saya Mahasiswa

Menjalani hidup dengan cara berdoa dan selalu berusaha jika gagal harus bangkit pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Illegal Content

24 Juni 2021   12:24 Diperbarui: 24 Juni 2021   13:35 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kelompok

Penyusun

                                                                                                    BAB I

                                                                                        PENDAHULUAN

 

1.  Latar Belakang

 

Menjadi terkenal juga merupakan sebuah mimpi untuk sebagian orang, seperti menjadi pemain film, menjadi pemusik, menjadi selebriti, menjadi seniman, dan lain sebagainya. Jika dulu untuk menjadi terkenal harus melewati proses yang sulit dan rumit, di zaman sekarang banyak platform digital berupa media sosial yang bisa juga digunakan untuk menyalurkan bakat ataupun kreatifitas yang bisa diperlihatkan pada pelaku pengguna media sosial lainnya. Menjadi terkenal juga mendatangkan banyak dampak positif kepada seseorang, seperti menjadi di kenal banyak orang, memperoleh banyak uang dari hasil pekerjaannya dan endorsment , banyak kemudahan dalam melakukan sesuatu, bisa menjadi inspirasi banyak orang. Maka dari itu banyak orang yang ingin dirinya terkenal karena benefit-benefit tersebut. Namun banyak juga oknum oknum yang memiliki niat jahat untuk menipu dan memanfaatkan orang-orang yang memiliki mimpi atau ber keinginan untuk menjadi terkenal ini. Maka dari diperlukan adanya literasi dan edukasi mengenai hal-hal tersebut.

Banyak sekali Cybercrime yang terjadi salah satu contohnya adalah penipuan. Di dalam kasus penipuan yang akan kami angkat ini ialah kasus Con Queen of Hollywood. Gig workers di industri hiburan di dekati melalui telepon atau email oleh pelaku penipuan yang mengaku sebagai eksekutif, sutradara, agen casting, ataupun produser. Korban penipuan diberikan kesempatan untuk bekerja pada proyek film ataupun televisi dan didorong untuk melakukan perjalanan ke Jakarta , Indonesia untuk mencari lokasi dan berpartisipasi dalam sebuah pertemuan. Ketika mereka sampai di indonesia, target dibawa berkeliling ke berbagai tempat wisata dan situs budaya oleh seorang pengemudi yang berbicara sedikit Bahasa Inggris. Karena lalu lintas yang padat di Jakarta, korban menghabiskan Sebagian besar waktu mereka di dalam kendaraan dan sering diberitahu bahwa jadwal pertemuan mereka telah diubah dan pertemuan di hari itu dibatalkan. Dan juga karena korban dibawa ke berbagai lokasi, mereka dipaksa untuk membayar biaya supir pengemudi dengan janji  biaya akan diganti nantinya.

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa atau lumrah disebut dengan istilah cybercrime, cybercrime dari segi bahasa berasal dari 2 kata yaitu cyber yang artinya jaringan internet atau dunia maya dan crime yang artinya kejahatan. Jadi cybercrime adalah segala bentuk kejahatan kriminal yang terjadi di jaringan internet atau dunia maya. Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan kecanggihan teknologi sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

Dikarenakan timbulnya sebuah Tindakan kriminal yang memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dapat merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi. Undang-Undang atau peraturan tersebut bias akita sebut dengan istilah cyberlaw. Pengertian dari cyberlaw sendiri ialah hukum yang digunakan di dunia maya atau menggunakan kecanggihan teknologi yang umumnya diasosiasikan melalui internet.

 

                     BAB II

         LANDASAN TEORI

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun