Mohon tunggu...
Fica Nova Yanti
Fica Nova Yanti Mohon Tunggu... Administrasi - saya Mahasiswa

Menjalani hidup dengan cara berdoa dan selalu berusaha jika gagal harus bangkit pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Illegal Content

24 Juni 2021   12:24 Diperbarui: 24 Juni 2021   13:35 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2.1       Teori Cyber Crime dari Qon Queen of Hollywood

                        

                        Cyber crime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi dan sistem informasi serta system komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lain. Pada kasus Qon Queen of Hollywood ini masuk ke dalam penipuan berbasis teknologi atau internet. Karena pelaku melakukan pishing melalui email atau pun sms kepada korban, setelah korban percaya terhadap penipuan itu pelaku akan menelfon dengan menirukan suara wanita dari orang-orang penting di Hollywood seperti mengaku menjadi eksekutif, sutradara, agen casting, ataupun produser. Penipuan ini di duga dilakukan oleh orang yang Bernama Hargobind Punjabi Tahilramani, ia adalah seorang Food Vlogger yang tinggal di Inggris yang lahir di Indonesia dan telah ditangkap di Inggris.

 

2.2       Cyber Law dari kasus Qon Queen of Hollywood

 

Penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) tidak secara khusus mengatur hal mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedangheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Untuk penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP bisa anda simak di website HukumOnline.com pada artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah.

BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun