Mohon tunggu...
Drg Fery Setiawan M Si
Drg Fery Setiawan M Si Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga

Magister Ilmu Forensik Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Upaya Pembuktian pada Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

26 Juli 2020   10:54 Diperbarui: 26 Juli 2020   10:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akhir-akhir ini di media massa (baik media elektronik maupun media cetak) sering diberitakan tentang terjadinya Kekerasan Seksual pada Anak. Anak seharusnya, mendapat perlindungan dari orang tua maupun orang-orang yang ada di sekitarnya. Namun, begitu ironi bahwa anak yang seharusnya dilindungi namun justru menjadi budak "nafsu bejat" yang tidak seharusnya dilakukan terhadap anak-anak. 

Memiliki anak pada saat ini, harus pandai-pandai di dalam merawat dan mengawasinya sebab kita tidak mengetahui sifat dan kelakuan seseorang selanjutnya, seperti peribahasa "Dalamnya laut dapat diukur, namun dalamnya hati manusia siapa yang tahu". 

Hal tersebut cocok untuk disematkan kepada setiap orang, baik orang dewasa dekat ataupun jauh, teman, sanak saudara, famili yang dapat melakukan perbuatan asusila terhadap anak. Pola atau jenis kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat dilakukan oleh satu orang dan beberapa orang secara bergantian terhadap anak tersebut, yang harus dibuktikan apakah kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang tunggal atau banyak orang.

Jika suatu saat ternyata terjadi kekerasan seksual pada anak, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah pembuktian tindakan kekerasan seksual tersebut melalui jalur medikolegal, di mana hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 184 di mana suatu tindakan pidana harus dianalisis kebenaran dan pembuktiannya. 

Analisis tersebut tentunya dapat melibatkan para Ahli Disiplin Ilmu Forensik atau Ahli Kedokteran Kehakiman Forensik. Upaya pembuktian tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan tes DNA atau Deoxyribonucleic Acid. Tes DNA adalah salah satu tes yang paling pakem yang diakui kebenaran dan keabsahan oleh dunia kehakiman di Indonesia. 

Tes DNA adalah salah satu terobosan baru di dalam dunia Forensik yang memanfaatkan teknologi fingerprinting DNA, di mana terdapat salah satu publikasi yang didemonstrasikan oleh Watson dan Crick yang akhirnya diakui secara umum di dalam dunia Biologi Molekular bahwa DNA terdiri dari dua utas pita ganda yang saling melilit antara pita satu dengan pita yang lainnya. Pada dasarnya DNA terdiri dari tiga jenis bagian yang utama, yaitu: Gugus Fosfat-Gugus Nitrogen dan Gugus Basa DNA. 

Gugus Basa DNA terdiri dari dua jenis basa, yaitu basa Purin (Adenin dan Guanine) dan basa Purimidin (Tymin dan Cytosin). Pada dasarnya kedua struktur utama yaitu gugus Fosfat dan Nitrogen adalah sama pada semua orang, tetapi pada gugus Basa DNA-lah yang membedakan antara suatu orang dengan orang lainnya. 

Teori tersebut sesuai dengan prinsip dasar penurunan DNA yang secara umum melalui prinsip paternal dan maternal, dan melalui teori tersebut dapat dibedakan bahwa DNA terdiri dari dua, yaitu: DNA inti (nuclear DNA/nDNA) dan DNA mitokondria (mitocondrial DNA/mtDNA). 

Prinsip penurunan DNA dari kedua orang tua kita adalah penurunan secara semi konservatif di mana kedua utas pita DNA akan terpisah dan mencetak utas DNA yang baru. Pola atau jenis penurunan nDNA terjadi secara hukum Mendell, yaitu DNA anak didapatkan dari orang tua ayah (paternal) dan ibu (maternal), sedangkan untuk pola atau jenis penurunan mtDNA terjadi secara maternal atau hanya dari pihak ibu saja.

Proses pembuktian DNA tersebut dapat dilakukan pada bekas baju atau pada bekas barang yang dipakai oleh baik korban maupun pelaku. Pembutktian tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan menggunakan teknik analisis pada Short Tandem Repeat (STR) DNA yang didapatkan dari barang bukti pakaian ataupun di daerah yang di mana sebelumnya dilakukan kasus kekerasan seksual tersebut. 

Metode pemeriksaan dengan menggunakan STR tersebut adalah salah satu metode pemeriksaan DNA yang diakui di dunia (Internasional) dan sesuai dengan rekomendasi syarat dari Federal Boureau Investigation (FBI). Menurut FBI dapat dilakukan pemeriksaan melalui tiga belas (13) lokus dan ditambah dengan pemeriksaan terhadap adanya keberadaan kromosom Y yang sering dikenal dengan sebutan Y-STR  dan tentunya karena berdasarkan analisis kromosom Y maka tentunya yang diperiksa adalah pada jenis kelamin pria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun